OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini hadir untuk memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Langkah tersebut menjadi respons atas semakin besarnya pengaruh financial influencer atau penyampai informasi keuangan dalam membentuk keputusan masyarakat terkait investasi, pinjaman, asuransi, hingga berbagai produk jasa keuangan lainnya. OJK menilai perkembangan teknologi digital dan media sosial telah memperluas jangkauan informasi keuangan, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi agar dapat berkontribusi dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan terpercaya.
Menurutnya, kualitas informasi yang baik akan membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak sekaligus meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan nasional.
baca juga”Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Swasta Tanpa Izin“
Aturan Baru Mengatur Edukasi, Pemasaran, dan Rekomendasi Produk Keuangan
Dalam POJK terbaru tersebut, OJK membagi aktivitas penyampaian informasi sektor jasa keuangan ke dalam tiga kategori utama, yakni edukasi keuangan, pemasaran produk, dan pemberian rekomendasi.
Edukasi keuangan merupakan kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sektor jasa keuangan. Pada aktivitas ini, penyampai informasi tidak diperbolehkan mengarahkan masyarakat pada produk atau merek tertentu.
Sementara itu, pemasaran dilakukan berdasarkan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Dalam skema ini, informasi yang disampaikan bertujuan memperkenalkan produk atau layanan tertentu kepada calon konsumen.
Kategori ketiga adalah pemberian rekomendasi. Aktivitas ini mencakup penyampaian saran atau anjuran yang dapat memengaruhi keputusan masyarakat untuk menggunakan atau tidak menggunakan suatu produk keuangan. Bentuk rekomendasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Financial Influencer Wajib Memiliki Izin dan Sertifikasi Tertentu
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban memiliki izin atau sertifikasi bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk keuangan tertentu.
OJK menegaskan bahwa financial influencer yang memberikan rekomendasi pada produk pasar modal wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, pemberian rekomendasi investasi di pasar modal harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin penasihat investasi apabila diwajibkan oleh regulasi.
Selain itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital juga harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Ketentuan tersebut bertujuan memastikan bahwa rekomendasi yang diterima masyarakat berasal dari pihak yang memiliki pemahaman memadai mengenai risiko, karakteristik produk, serta aspek perlindungan konsumen.
OJK Perketat Pengawasan terhadap Informasi Produk Berisiko Tinggi
POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga memberikan perhatian khusus terhadap produk dan layanan keuangan yang memiliki risiko tinggi atau kompleks.
Kategori pertama mencakup produk berisiko tinggi, produk yang kompleks, serta layanan pinjaman daring dari sisi pemberi dana atau lender. Sementara kategori kedua mencakup pinjaman daring bagi penerima dana dan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Untuk produk-produk tersebut, penyampai informasi wajib mencantumkan peringatan mengenai tingkat risiko produk. Mereka juga harus menyertakan penafian yang mengingatkan masyarakat agar melakukan analisis pribadi sebelum mengambil keputusan keuangan.
Selain itu, penyampai informasi harus menjelaskan bahwa produk tertentu belum tentu sesuai untuk seluruh kelompok konsumen. Ketentuan ini dirancang agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai manfaat dan risiko sebelum menggunakan layanan keuangan.
Wartawan dan Akademisi Termasuk Pihak yang Dikecualikan
OJK juga menetapkan sejumlah pihak yang tidak termasuk dalam cakupan pengaturan sebagai financial influencer.
Pengecualian diberikan kepada profesi yang telah memiliki kode etik dan aturan tersendiri, seperti tenaga pendidik yang menyampaikan materi keuangan dalam kegiatan akademik serta wartawan yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dalam aktivitas jurnalistik.
Selain itu, penyampaian informasi yang dilakukan pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Dengan adanya pengecualian tersebut, OJK ingin memastikan bahwa regulasi fokus pada pihak yang memiliki pengaruh komersial atau mampu memengaruhi keputusan keuangan masyarakat melalui berbagai platform komunikasi.
Pelanggaran Dapat Berujung Pemutusan Akses Media Elektronik
Untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi, OJK diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan mengeluarkan perintah tertulis kepada penyampai informasi yang melanggar ketentuan.
Jika perintah tersebut tidak dijalankan, OJK dapat menjatuhkan sanksi sesuai Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan, untuk pelanggaran yang dilakukan melalui media elektronik, OJK dapat mengajukan permohonan pemutusan akses kepada kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan konten keuangan di media sosial dan platform digital.
Regulasi Baru Dorong Ekosistem Informasi Keuangan yang Lebih Kredibel
Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi, aset digital, pasar modal, dan layanan keuangan digital membuat peran financial influencer semakin besar dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tingginya pengaruh tersebut juga membawa tanggung jawab yang lebih besar terhadap kualitas informasi yang disampaikan.
Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK berupaya menciptakan standar perilaku yang lebih jelas bagi penyampai informasi sektor jasa keuangan. Regulasi ini tidak hanya bertujuan melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan, tetapi juga mendorong terciptanya industri jasa keuangan yang lebih transparan, kredibel, dan berintegritas.
Ke depan, kehadiran aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi keuangan yang beredar di ruang digital sekaligus membantu masyarakat membuat keputusan keuangan yang lebih aman dan terukur.
baca juga”OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana BPRS GP Medan“