Waspadai Pinjaman Online, Masyarakat Diminta Bijak Menggunakannya
Forum Diskusi Publik bertajuk “Waspadai Pinjaman Online” membahas risiko penggunaan pinjaman online di tengah perkembangan layanan keuangan digital. Kegiatan tersebut digelar Direktorat Komunikasi Publik dan Media Komdigi bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (11/8/2026).
Baca Juga “Dukung Program Prabowo, Bunga Pinjaman Nasabah PNM Turun Jadi 8%“
Diskusi menekankan pentingnya literasi digital dan keuangan sebelum masyarakat menggunakan layanan pinjaman online. Pengguna perlu memahami kewajiban pembayaran, menjaga data pribadi, serta memastikan legalitas penyelenggara.
Masyarakat Diminta Lindungi Data Pribadi
Anggota Komisi I DPR RI H. Slamet Aryadi mengingatkan masyarakat agar kewaspadaan terhadap pinjaman online dimulai dari perlindungan diri dan keluarga.
Menurutnya, masyarakat perlu menjaga informasi sensitif seperti KTP dan NIK. Calon pengguna juga harus memastikan penyelenggara pinjaman online memiliki legalitas sebelum melakukan transaksi.
“Kita harus mampu menjadi filter. Kita harus mampu menjadi pelindung bagi diri kita dan keluarga kita,” ujar Slamet.
Langkah tersebut penting karena data pribadi menjadi bagian dari proses pengajuan layanan keuangan digital. Pengguna sebaiknya tidak memberikan data kepada pihak yang legalitas dan tujuan penggunaannya tidak jelas.
Kemudahan Pinjaman Online Berisiko Picu Konsumtif
Praktisi kehumasan dan pakar budaya digital Dr. Ruli Nasrullah menyoroti sisi lain dari kemudahan pinjaman online. Menurutnya, akses yang cepat dapat mendorong sebagian masyarakat menggunakan pinjaman secara berulang.
Kondisi tersebut semakin berisiko ketika pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan masih terbatas. Kemudahan memperoleh dana dapat membuat kebutuhan dan keinginan sulit dibedakan.
Ruli menilai masyarakat perlu memahami konsekuensi sebelum menggunakan fasilitas pinjaman. Pinjaman bukan tambahan pendapatan, melainkan kewajiban yang harus dilunasi sesuai perjanjian.
Pahami Kewajiban Sebelum Mengajukan Pinjaman
Pegiat literasi digital Ari Septi Nugraha meminta masyarakat membaca seluruh syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman online.
Ia menekankan bahwa dana pinjaman tetap menjadi kewajiban pengguna. Karena itu, calon peminjam perlu menghitung kemampuan pembayaran sebelum menyetujui perjanjian.
“Pinjaman pada dasarnya adalah kewajiban yang harus dikembalikan,” ujar Ari.
Masyarakat juga perlu memahami jumlah pokok, biaya, bunga, denda, tenor, serta jadwal pembayaran. Informasi tersebut membantu calon peminjam menilai beban finansial secara lebih realistis.
Tiga Risiko Pinjaman Online yang Perlu Diwaspadai
Ari mengidentifikasi tiga risiko utama yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Risiko tersebut meliputi beban utang dan bunga, penyalahgunaan data pribadi, serta manipulasi teknologi berbasis kecerdasan buatan atau AI.
Beban utang dapat meningkat ketika pengguna mengambil pinjaman tanpa memperhitungkan kemampuan membayar. Risiko lainnya muncul ketika data pribadi digunakan secara tidak semestinya.
Perkembangan AI juga menghadirkan tantangan baru dalam ekosistem digital. Masyarakat perlu lebih kritis terhadap pesan, identitas, tautan, atau informasi yang tampak meyakinkan tetapi belum terverifikasi.
Cara Memastikan Pinjaman Online Legal
Legalitas penyelenggara menjadi salah satu langkah penting sebelum masyarakat menggunakan layanan pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan direktori penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI yang berizin.
Per 31 Maret 2026, OJK mencatat terdapat 95 penyelenggara LPBBTI yang berizin. OJK juga mengimbau masyarakat menggunakan layanan dari penyelenggara yang telah memperoleh izin.
Masyarakat dapat memeriksa legalitas pelaku usaha melalui Financial Institutions Directory (FIND) milik OJK. Direktori tersebut menyediakan informasi mengenai pelaku usaha sektor jasa keuangan yang berizin, terdaftar, atau diawasi OJK.
Pengecekan legalitas juga dapat dilakukan melalui Kontak OJK 157. OJK mencantumkan layanan tersebut sebagai kanal untuk memeriksa status izin penawaran produk jasa keuangan.
Literasi Digital Jadi Kunci Penggunaan Pinjol
Perkembangan pinjaman online memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah melalui perangkat digital. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi kemampuan masyarakat dalam menilai risiko dan mengelola kewajiban.
Pengguna sebaiknya tidak mengambil pinjaman hanya karena proses pengajuan berlangsung cepat. Kebutuhan, kemampuan membayar, biaya pinjaman, dan legalitas penyelenggara perlu diperiksa sebelum keputusan dibuat.
Forum Diskusi Publik tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen membutuhkan peran masyarakat, pemerintah, regulator, dan pelaku industri. Peningkatan literasi menjadi langkah penting agar teknologi keuangan memberikan manfaat tanpa menimbulkan beban yang tidak terkendali.
Dengan semakin berkembangnya layanan digital, sikap kritis dan bijak menjadi perlindungan pertama bagi pengguna. Masyarakat yang memahami risiko akan lebih siap memilih layanan keuangan yang legal, transparan, dan sesuai kemampuan.
Baca Juga “Bunga Pinjaman Mekaar Dipangkas Jadi 8%, Berlaku Mulai September“