Nasabah Kupedes Ditagih Ratusan Juta Saat Pelunasan

kupedes

Nasabah Kupedes Soroti Transparansi Dokumen Kredit di BRI Pinang Joglo

Keluhan mengenai transparansi dokumen kredit mencuat di BRI
Unit Pinang Joglo, Kota Tangerang. Seorang kuasa nasabah Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Amanda Luchya Monicha, mengaku tidak pernah menerima salinan perjanjian kredit sejak pinjaman dicairkan pada Februari 2024.

Persoalan itu muncul ketika pihak nasabah hendak melunasi pinjaman pada Januari 2026. Saat proses pelunasan berlangsung, pihak bank disebut menagihkan pembayaran hingga ratusan juta rupiah yang terdiri dari sisa pokok pinjaman, bunga berjalan, dan penalti.

Baca Juga “AFPI kuatkan edukasi dan literasi terkait industri fintech Pinjaman Daring

Nilai penalti yang mencapai puluhan juta rupiah membuat pihak nasabah mempertanyakan dasar penghitungan kredit. Amanda Luchya Monicha atau Luchy mengaku kesulitan memverifikasi rincian tagihan karena tidak memegang dokumen utama perjanjian hutang.

Nasabah Mengaku Tidak Pernah Menerima Salinan Kontrak Kredit

Luchy menyatakan dirinya maupun rekannya yang menjadi peminjam tidak pernah menerima salinan surat perjanjian kredit dan surat pengakuan hutang dari pihak bank.

“Kalau memang ada bunga dan penalti sebesar itu, dasar hitungannya apa? Saya tidak pernah pegang surat perjanjiannya,” ujar Luchy saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut penjelasannya, pinjaman Kupedes diajukan menggunakan nama rekannya, Sukardi, dengan jaminan sertifikat rumah. Dana pinjaman tersebut digunakan sebagai modal usaha dan cicilan telah berjalan lebih dari satu tahun.

Selama masa pembayaran, pihak nasabah mengaku hanya menerima tabel angsuran tanpa dokumen kontrak kredit lengkap. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hak nasabah untuk memperoleh salinan dokumen pembiayaan.

Pihak Bank Sebut Dokumen Pengakuan Hutang Jadi Arsip Internal

Kepala Unit Joglo Pinang BRI
, Faisal, membenarkan bahwa surat pengakuan hutang tidak diberikan kepada nasabah karena dijadikan arsip internal bank.

“Memang untuk surat pengakuan hutang itu buat arsip bank. Tapi sebelum pencairan nasabah dipersilakan untuk membaca,” kata Faisal saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Faisal, kebijakan tersebut diterapkan agar nasabah tetap melanjutkan fasilitas kredit di BRI. Pernyataan tersebut kemudian memicu perhatian publik terkait transparansi dokumen pembiayaan di sektor perbankan.

Transparansi Kredit Jadi Sorotan Perlindungan Konsumen Perbankan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam layanan kredit perbankan. Dalam praktik pembiayaan, nasabah umumnya berhak mengetahui isi perjanjian kredit, termasuk rincian bunga, tenor, penalti, dan kewajiban pembayaran lainnya.

Dokumen kontrak kredit menjadi dasar hukum yang mengatur hubungan antara bank dan nasabah. Karena itu, akses terhadap salinan perjanjian dianggap penting agar nasabah dapat memahami hak dan kewajiban mereka secara jelas.

Pengamat perlindungan konsumen menilai transparansi dokumen menjadi faktor utama untuk mencegah sengketa pembiayaan di kemudian hari. Minimnya akses informasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait penghitungan bunga maupun denda pelunasan.

Kupedes Jadi Produk Kredit yang Banyak Digunakan UMKM

Kupedes merupakan salah satu produk pinjaman mikro milik BRI
yang banyak digunakan pelaku usaha kecil dan menengah. Produk ini dikenal fleksibel karena dapat digunakan untuk modal usaha maupun kebutuhan produktif lainnya.

Namun, tingginya penggunaan kredit mikro juga membuat aspek edukasi keuangan dan pemahaman kontrak menjadi semakin penting. Banyak nasabah sektor usaha mikro dinilai belum memahami detail perjanjian pembiayaan yang mereka tanda tangani.

Karena itu, lembaga perbankan diharapkan tidak hanya fokus pada penyaluran kredit, tetapi juga memastikan nasabah memahami seluruh isi perjanjian secara menyeluruh sebelum pencairan dana dilakukan.

Sengketa Kredit Perlu Diselesaikan Secara Transparan

Kasus yang terjadi di BRI Unit Pinang Joglo menunjukkan pentingnya komunikasi terbuka antara pihak bank dan nasabah dalam proses pembiayaan. Transparansi penghitungan bunga dan penalti dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.

Ke depan, penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan diperkirakan akan semakin menjadi perhatian. Nasabah diharapkan lebih aktif meminta salinan dokumen kredit dan memahami seluruh isi kontrak sebelum menyetujui pinjaman.

Sementara itu, perbankan juga didorong meningkatkan standar keterbukaan informasi agar sengketa terkait kredit dapat diminimalkan dan hubungan dengan nasabah tetap terjaga secara sehat.

Baca Juga “Pengusaha Tekstil Susah Cari Pinjaman Bank, Purbaya Tawarkan Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *