Anak Usaha Petrosea Jadi Penjamin Utang PTRO ke Bank Mandiri untuk Perkuat Struktur Pembiayaan
PT PT Petrosea Tbk (PTRO) kembali melakukan langkah korporasi terkait penguatan struktur pendanaan perusahaan. Emiten jasa pertambangan dan rekayasa tersebut melaporkan transaksi afiliasi berupa pemberian jaminan saham oleh entitas anak usaha kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Transaksi tersebut dilakukan melalui Petrosea Services Solutions Pte. Ltd. (PSS), perusahaan anak tidak langsung PTRO yang berbasis di Singapura. Jaminan diberikan untuk menjamin kewajiban pembayaran fasilitas pinjaman yang diterima PTRO dari Bank Mandiri.
Informasi itu disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Mei 2026. Sekretaris Perusahaan Petrosea, Anto Borot, menyebut transaksi masuk kategori transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Baca Juga “Ternyata Gak Ribet! Begini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK agar Pinjaman Mudah Disetujui“
Dalam keterangannya, PTRO menjelaskan bahwa PSS telah menandatangani perjanjian jaminan atas saham dengan Bank Mandiri berdasarkan hukum Singapura. Perjanjian tersebut menjadi bagian dari pengamanan kewajiban pembayaran atas fasilitas kredit yang sebelumnya diterima perseroan.
PSS Jaminkan Saham Scan Bilt Pte. Ltd. kepada Bank Mandiri
Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, PSS menjaminkan kepemilikan sahamnya di Scan Bilt Pte. Ltd. (SBPL). Saham yang diagunkan mewakili 60 persen dari seluruh saham disetor dalam modal SBPL berikut seluruh hak yang melekat pada kepemilikan tersebut.
Jaminan diberikan untuk mendukung dua fasilitas pembiayaan yang telah diperoleh PTRO dari Bank Mandiri. Fasilitas pertama berupa fasilitas pinjaman berjangka berdasarkan Perjanjian Nomor 272 tertanggal 28 Agustus 2025. Fasilitas kedua berupa non-cash loan berdasarkan Perjanjian Nomor 310 tertanggal 30 September 2025.
Manajemen PTRO menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan struktur pembiayaan perusahaan. Dukungan jaminan dari entitas anak dinilai dapat meningkatkan fleksibilitas pendanaan sekaligus memperkuat posisi perusahaan dalam pengelolaan kewajiban kredit.
PSS sendiri merupakan entitas yang berada di bawah kendali tidak langsung PTRO melalui PT Petrosea Engineering Procurement Construction. Struktur kepemilikan tersebut membuat transaksi dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai regulasi pasar modal Indonesia.
PTRO Sebut Transaksi Tidak Berdampak Material terhadap Operasional
Perseroan memastikan transaksi pemberian jaminan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan operasional perusahaan. PTRO juga menegaskan kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perusahaan tetap terjaga setelah transaksi dilakukan.
Menurut manajemen, transaksi hanya berupa pemberian jaminan saham kepada pihak bank tanpa adanya perubahan kegiatan usaha utama perseroan. Karena itu, perusahaan menilai tidak terdapat dampak material terhadap operasional maupun arus bisnis perusahaan.
PTRO juga menyampaikan bahwa transaksi tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen. Ketentuan tersebut merujuk pada pengecualian dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020 terkait transaksi afiliasi tertentu.
Dalam aturan tersebut, perusahaan terbuka hanya diwajibkan melaporkan transaksi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat dua hari kerja setelah transaksi dilakukan. PTRO menyebut kewajiban pelaporan tersebut telah dipenuhi sesuai jadwal yang ditetapkan regulator.
Perusahaan juga menekankan bahwa transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasar modal. Dengan demikian, proses transaksi dinilai telah memenuhi aspek tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Bukan Termasuk Transaksi Material Menurut Regulasi OJK
Selain memastikan tidak ada benturan kepentingan, PTRO juga menyebut transaksi tersebut bukan termasuk transaksi material. Perseroan mengacu pada POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Menurut perusahaan, nilai transaksi dan sifat jaminan masih berada dalam batas yang diperbolehkan regulator. Oleh sebab itu, transaksi tidak memerlukan persetujuan khusus dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
PTRO menjelaskan bahwa transaksi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan informasi atau fakta material yang telah disampaikan sebelumnya pada 29 Agustus 2025. Langkah tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi informasi kepada investor dan regulator pasar modal.
Analis menilai langkah penjaminan seperti ini lazim dilakukan perusahaan yang memiliki struktur grup usaha besar. Skema tersebut memungkinkan perusahaan memperoleh dukungan pembiayaan yang lebih fleksibel untuk kebutuhan modal kerja maupun ekspansi proyek.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor jasa pertambangan, EPC, dan logistik energi, Petrosea membutuhkan dukungan pembiayaan yang kuat untuk menjaga kesinambungan proyek. Industri pertambangan dan energi umumnya memiliki kebutuhan modal tinggi, terutama untuk pengadaan alat berat, pengembangan infrastruktur, dan pembiayaan operasional proyek jangka panjang.
Dukungan Kredit Perbankan Dinilai Penting bagi Ekspansi Petrosea
Dukungan fasilitas kredit dari perbankan nasional dinilai menjadi salah satu faktor penting bagi keberlanjutan ekspansi bisnis Petrosea. Bank Mandiri sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam pembiayaan sektor energi, infrastruktur, dan pertambangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Petrosea terus memperluas portofolio bisnisnya di sektor jasa pertambangan dan rekayasa konstruksi. Perusahaan juga aktif memperkuat efisiensi operasional dan struktur keuangan di tengah fluktuasi harga komoditas global.
Penguatan struktur pendanaan melalui fasilitas kredit dinilai dapat membantu perusahaan menjaga likuiditas dan memperbesar kapasitas pengerjaan proyek. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing perusahaan di sektor energi dan pertambangan nasional.
Dengan tidak adanya dampak material maupun benturan kepentingan, transaksi afiliasi yang dilakukan PTRO diperkirakan tidak akan memengaruhi stabilitas bisnis perusahaan dalam jangka pendek. Sebaliknya, langkah itu dinilai dapat memperkuat dukungan pembiayaan perusahaan untuk menjalankan berbagai proyek strategis di masa mendatang.
Baca Juga “Kasus Bankir Diadili Gara-gara Kredit Macet, OJK: Bikin Bankir Takut Setujui Pinjaman“