OJK Catat Kredit Macet Pinjaman Daring Masih Didominasi Usia Produktif
Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan rasio kredit macet industri pinjaman daring atau pindar masih didominasi kelompok usia produktif hingga Maret 2026. Tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 tercatat sebesar 4,57 persen secara agregat.
Baca Juga “Ajukan Kredit KSM Mandiri 2026, Apakah Bisa Pinjaman Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo?“
Angka tersebut masih berada di bawah ambang batas sehat yang ditetapkan OJK, yakni 5 persen. Namun, rasio kredit bermasalah mengalami kenaikan dibandingkan Februari 2026 yang berada di level 4,54 persen.
Di tengah kenaikan risiko gagal bayar, industri pinjaman daring tetap mencatat pertumbuhan pembiayaan yang tinggi. OJK mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp101,03 triliun atau tumbuh 26,25 persen secara tahunan.
Kelompok Usia 19–34 Tahun Jadi Penyumbang Kredit Macet Terbesar
Kepala Eksekutif Pengawas PMVL OJK, Agusman, menjelaskan kredit macet paling banyak berasal dari peminjam berusia 19 hingga 34 tahun. Kelompok ini menyumbang sekitar 48,65 persen dari total kredit bermasalah pinjaman daring.
Menurut Agusman, tingginya angka tersebut berkaitan dengan meningkatnya penggunaan layanan pindar oleh kelompok usia produktif. Aktivitas pinjaman yang tinggi membuat risiko gagal bayar ikut meningkat.
“Eksposur risiko pada kelompok usia produktif relatif lebih tinggi sehingga membutuhkan penguatan penilaian kemampuan bayar,” ujar Agusman dalam dokumen jawaban tertulis RDKB OJK yang dikutip Jumat, 8 Mei 2026.
Kelompok usia produktif memang menjadi pengguna utama layanan keuangan digital karena lebih akrab dengan teknologi dan transaksi online. Namun, tingginya konsumsi digital juga memicu peningkatan penggunaan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif.
Kredit Konsumtif Dinilai Lebih Rentan Gagal Bayar
OJK menyebut sebagian besar kredit macet di industri pindar berasal dari sektor konsumtif. Jenis pinjaman ini umumnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, belanja harian, hingga pembelian barang konsumsi.
Pinjaman konsumtif dinilai lebih sensitif terhadap kondisi pendapatan dan arus kas individu. Ketika kondisi ekonomi melemah atau penghasilan terganggu, kemampuan membayar cicilan ikut menurun.
Kondisi tersebut membuat risiko gagal bayar meningkat, terutama di kalangan pekerja muda dengan pendapatan yang belum stabil. OJK menilai fenomena ini perlu menjadi perhatian serius bagi penyelenggara pinjaman daring.
Belasan Platform Pindar Miliki TWP90 di Atas 5 Persen
Selain mencatat kenaikan kredit macet, OJK juga mengungkap terdapat 16 penyelenggara pindar yang memiliki rasio TWP90 di atas 5 persen.
Meski demikian, OJK tidak langsung meminta perusahaan tersebut menghentikan penyaluran pinjaman. Regulator lebih menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan penguatan manajemen risiko.
Menurut Agusman, perusahaan pindar harus memperbaiki kualitas penyaluran pembiayaan agar risiko kredit macet tidak semakin besar. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas industri keuangan digital nasional.
OJK Dorong Perbaikan Credit Scoring dan Penagihan
Untuk menekan tingkat kredit bermasalah, OJK meminta penyelenggara pinjaman daring memperkuat sistem penilaian kelayakan kredit atau credit scoring.
Perusahaan juga diminta meningkatkan efektivitas penagihan serta memastikan perlindungan konsumen tetap berjalan sesuai aturan. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu menurunkan risiko gagal bayar tanpa merugikan peminjam.
Selain itu, OJK menilai tata kelola perusahaan dan pengawasan internal harus diperkuat. Penggunaan teknologi analisis data dinilai penting untuk mendeteksi potensi risiko kredit sejak awal.
Industri Pinjaman Daring Masih Tumbuh di Tengah Risiko Kredit
Meski rasio kredit macet meningkat, industri pinjaman daring di Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Tingginya kebutuhan pembiayaan cepat dan akses digital yang mudah membuat layanan pindar tetap diminati masyarakat.
Namun, pertumbuhan tersebut juga harus diimbangi dengan edukasi keuangan yang lebih baik, terutama bagi kelompok usia muda. Banyak pengguna dinilai belum memahami risiko utang digital dan kemampuan bayar jangka panjang.
OJK memperkirakan rasio TWP90 masih dapat dijaga dalam batas aman selama penyelenggara memperkuat manajemen risiko dan menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten.
Ke depan, pengawasan terhadap industri pinjaman daring diperkirakan akan semakin diperketat untuk menjaga stabilitas sektor keuangan digital sekaligus melindungi konsumen dari risiko gagal bayar yang terus meningkat.
Baca Juga “Pemda Lombok Utara Sediakan Rp 2 Miliar untuk Bayar Bunga Pinjaman UMKM“