<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pajak Pribadi &amp; Freelancer Archives - optivara.id</title>
	<atom:link href="https://optivara.id/category/pajak-pribadi-freelancer/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://optivara.id/category/pajak-pribadi-freelancer/</link>
	<description>Panduan Cerdas Mengelola Keuangan &#38; Solusi Finansial</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Jun 2026 05:45:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>
	<item>
		<title>Kemenkeu Hapus Pajak JHT bagi 1,64 Juta Peserta</title>
		<link>https://optivara.id/kemenkeu-hapus-pajak-jht-bagi-164-juta-peserta/</link>
					<comments>https://optivara.id/kemenkeu-hapus-pajak-jht-bagi-164-juta-peserta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 05:45:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak Pribadi & Freelancer]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak JHT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kemenkeu Beri Insentif Pajak JHT, 1,64 Juta Peserta Nikmati Tarif PPh Final 0 Persen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa sebanyak 1,64 juta peserta Jaminan Hari Tua (JHT) telah memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen hingga akhir Mei 2026. Insentif tersebut diberikan kepada peserta yang mencairkan manfaat JHT dengan nilai saldo hingga [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/kemenkeu-hapus-pajak-jht-bagi-164-juta-peserta/">Kemenkeu Hapus Pajak JHT bagi 1,64 Juta Peserta</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Kemenkeu Beri Insentif Pajak JHT, 1,64 Juta Peserta Nikmati Tarif PPh Final 0 Persen</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa sebanyak 1,64 juta peserta Jaminan Hari Tua (JHT) telah memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen hingga akhir Mei 2026. Insentif tersebut diberikan kepada peserta yang mencairkan manfaat JHT dengan nilai saldo hingga Rp50 juta saat memasuki masa pensiun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menyampaikan data terbaru terkait realisasi pembayaran klaim JHT. Mayoritas peserta yang melakukan pencairan manfaat ternyata memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas bebas pajak sesuai ketentuan yang telah berlaku selama bertahun-tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa insentif tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur perlakuan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku,&#8221; ujar Deni, Selasa (30/6/2026).</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://optivara.id/bri-dan-visa-luncurkan-kartu-kredit-infinite-prioritas/"><strong><em>BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite Prioritas</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Mayoritas Klaim JHT Mendapat Fasilitas Bebas Pajak</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan kepada peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final sebesar 0 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar peserta JHT tidak dikenakan pajak saat mencairkan manfaat pensiun. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga nilai manfaat yang diterima peserta ketika memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja sesuai ketentuan program.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, peserta yang memiliki saldo JHT melebihi Rp50 juta tetap memperoleh perlakuan perpajakan yang relatif ringan. Pemerintah hanya mengenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen atas nilai saldo yang melebihi batas tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tarif tersebut berlaku dengan syarat seluruh proses pencairan manfaat diselesaikan paling lambat dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama dilakukan pada masa pensiun.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun,&#8221; jelas Deni.</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">Penarikan JHT Saat Masih Aktif Bekerja Mengikuti Tarif Pajak Umum</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kemenkeu juga menjelaskan bahwa perlakuan pajak berbeda diterapkan bagi peserta yang mencairkan JHT ketika masih aktif bekerja. Dalam kondisi tersebut, mekanisme perpajakan tidak lagi menggunakan tarif PPh Final sebagaimana pencairan saat pensiun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, pencairan manfaat JHT bagi pekerja aktif mengikuti ketentuan tarif umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Deni, perbedaan perlakuan tersebut bertujuan mendorong peserta agar mempertahankan dana JHT hingga memasuki masa pensiun. Dengan demikian, peserta dapat memperoleh manfaat optimal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengingatkan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama masa kerja sebenarnya tidak pernah dikenai Pajak Penghasilan. Karena itu, pemerintah menerapkan pengaturan pajak ketika manfaat program dicairkan sesuai kondisi peserta.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh,&#8221; tambahnya.</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">Pemerintah Masih Mengkaji Ketentuan Pajak JHT</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi aturan perpajakan atas pencairan JHT. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kajian terhadap regulasi tersebut masih berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan yang diterapkan tetap adil, relevan, dan mampu memberikan perlakuan yang tepat bagi seluruh peserta program JHT.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan mengenai perubahan aturan pajak JHT. Pemerintah masih mempelajari regulasi yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan praktik terbaik yang diterapkan di berbagai negara.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,&#8221; kata Purbaya.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem perpajakan sekaligus memastikan perlindungan sosial melalui program JHT tetap berjalan secara berkelanjutan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kebijakan Pajak JHT Ditujukan Menjaga Manfaat Dana Pensiun</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Program Jaminan Hari Tua merupakan salah satu instrumen perlindungan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dana yang terkumpul berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja, kemudian dikembangkan agar memberikan manfaat saat peserta memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat pencairan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kebijakan tarif PPh Final 0 persen bagi saldo hingga Rp50 juta, pemerintah berupaya menjaga agar mayoritas peserta menerima manfaat secara utuh tanpa tambahan beban pajak. Sementara itu, penerapan tarif ringan sebesar 5 persen untuk saldo di atas Rp50 juta tetap memberikan keseimbangan antara aspek perlindungan sosial dan penerimaan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, hasil evaluasi yang tengah dilakukan pemerintah akan menentukan apakah ketentuan perpajakan JHT tetap dipertahankan atau disesuaikan mengikuti perkembangan ekonomi, kebutuhan peserta, serta praktik internasional. Hingga ada perubahan resmi, ketentuan dalam PMK Nomor 16 Tahun 2010 masih menjadi dasar pemberian insentif pajak bagi peserta Jaminan Hari Tua.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/8096375/selain-beras-indonesia-jajaki-ekspor-komoditas-lain-ke-singapura"><strong><em>Selain Beras, Indonesia Jajaki Ekspor Komoditas Lain ke Singapura</em></strong></a>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/kemenkeu-hapus-pajak-jht-bagi-164-juta-peserta/">Kemenkeu Hapus Pajak JHT bagi 1,64 Juta Peserta</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/kemenkeu-hapus-pajak-jht-bagi-164-juta-peserta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov DKI Hapus Bunga Tunggakan Pajak Kendaraan</title>
		<link>https://optivara.id/pemprov-dki-hapus-bunga-tunggakan-pajak-kendaraan/</link>
					<comments>https://optivara.id/pemprov-dki-hapus-bunga-tunggakan-pajak-kendaraan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 19:00:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak Pribadi & Freelancer]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=368</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemprov DKI Bebaskan Bunga Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Akhir Agustus 2026 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenai bunga keterlambatan. Kebijakan ini berlaku melalui program pembebasan sanksi administratif yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Program tersebut menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/pemprov-dki-hapus-bunga-tunggakan-pajak-kendaraan/">Pemprov DKI Hapus Bunga Tunggakan Pajak Kendaraan</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Pemprov DKI Bebaskan Bunga Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Akhir Agustus 2026</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenai bunga keterlambatan. Kebijakan ini berlaku melalui program pembebasan sanksi administratif yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program tersebut menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selama masa program berlangsung, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa tambahan bunga akibat keterlambatan pembayaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://optivara.id/ojk-atur-financial-influencer-wajib-kantongi-sertifikat/"><strong><em>OJK Atur Financial Influencer, Wajib Kantongi Sertifikat</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Periode Program dan Dasar Hukum Pembebasan Sanksi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Bapenda DKI Jakarta menetapkan program pembebasan sanksi administratif berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam rentang waktu tersebut secara otomatis memperoleh pembebasan bunga keterlambatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui keputusan tersebut, sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dihapus selama wajib pajak melunasi kewajiban pokoknya dalam periode yang telah ditentukan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pembebasan Bunga Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu kemudahan yang ditawarkan dalam program ini adalah mekanisme pembebasan sanksi yang dilakukan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, mengisi formulir, maupun menyampaikan dokumen tambahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sistem Pajak Daerah akan langsung menghitung nilai pembayaran tanpa memasukkan bunga keterlambatan ketika transaksi dilakukan selama masa program. Mekanisme tersebut dirancang untuk mempercepat proses pembayaran sekaligus mengurangi beban administrasi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan sistem otomatis, proses pelunasan pajak menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi wajib pajak yang ingin segera menyelesaikan kewajibannya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Program Diharapkan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemprov DKI Jakarta menilai pembebasan sanksi administratif menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan ini juga memberi kesempatan kepada masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran agar dapat kembali tertib administrasi tanpa terbebani bunga keterlambatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memberikan manfaat bagi wajib pajak, peningkatan kepatuhan diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dana yang terkumpul dari sektor pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, layanan transportasi, hingga pelayanan publik lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program serupa juga kerap diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah sebagai strategi untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah sekaligus mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Manfaat Membayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kebijakan pembebasan bunga ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tersedia hingga 31 Agustus 2026. Dengan hanya membayar pokok pajak, wajib pajak dapat menyelesaikan tunggakan secara lebih ringan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan ibu kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, pemerintah daerah berharap semakin banyak masyarakat membayar pajak tepat waktu sehingga administrasi kendaraan tetap tertib, pelayanan perpajakan semakin efektif, dan penerimaan daerah dapat terus mendukung pembangunan Jakarta secara berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/otomotif/read/8003143/ini-daya-tarik-mitsubishi-pajero-sport-selain-mesinnya-yang-tangguh"><strong><em>Ini Daya Tarik Mitsubishi Pajero Sport Selain Mesinnya yang Tangguh</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/pemprov-dki-hapus-bunga-tunggakan-pajak-kendaraan/">Pemprov DKI Hapus Bunga Tunggakan Pajak Kendaraan</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/pemprov-dki-hapus-bunga-tunggakan-pajak-kendaraan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Atur Financial Influencer, Wajib Kantongi Sertifikat</title>
		<link>https://optivara.id/ojk-atur-financial-influencer-wajib-kantongi-sertifikat/</link>
					<comments>https://optivara.id/ojk-atur-financial-influencer-wajib-kantongi-sertifikat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 21:58:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak Pribadi & Freelancer]]></category>
		<category><![CDATA[Influencer]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=366</guid>

					<description><![CDATA[<p>OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer untuk Perkuat Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini hadir untuk memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Langkah tersebut menjadi respons atas [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/ojk-atur-financial-influencer-wajib-kantongi-sertifikat/">OJK Atur Financial Influencer, Wajib Kantongi Sertifikat</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer untuk Perkuat Perlindungan Konsumen</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini hadir untuk memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut menjadi respons atas semakin besarnya pengaruh financial influencer atau penyampai informasi keuangan dalam membentuk keputusan masyarakat terkait investasi, pinjaman, asuransi, hingga berbagai produk jasa keuangan lainnya. OJK menilai perkembangan teknologi digital dan media sosial telah memperluas jangkauan informasi keuangan, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi agar dapat berkontribusi dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan terpercaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, kualitas informasi yang baik akan membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak sekaligus meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://optivara.id/satgas-pasti-tutup-27-gadai-swasta-tanpa-izin/"><strong><em>Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Swasta Tanpa Izin</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Aturan Baru Mengatur Edukasi, Pemasaran, dan Rekomendasi Produk Keuangan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam POJK terbaru tersebut, OJK membagi aktivitas penyampaian informasi sektor jasa keuangan ke dalam tiga kategori utama, yakni edukasi keuangan, pemasaran produk, dan pemberian rekomendasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Edukasi keuangan merupakan kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sektor jasa keuangan. Pada aktivitas ini, penyampai informasi tidak diperbolehkan mengarahkan masyarakat pada produk atau merek tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, pemasaran dilakukan berdasarkan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Dalam skema ini, informasi yang disampaikan bertujuan memperkenalkan produk atau layanan tertentu kepada calon konsumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kategori ketiga adalah pemberian rekomendasi. Aktivitas ini mencakup penyampaian saran atau anjuran yang dapat memengaruhi keputusan masyarakat untuk menggunakan atau tidak menggunakan suatu produk keuangan. Bentuk rekomendasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Financial Influencer Wajib Memiliki Izin dan Sertifikasi Tertentu</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban memiliki izin atau sertifikasi bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk keuangan tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">OJK menegaskan bahwa financial influencer yang memberikan rekomendasi pada produk pasar modal wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, pemberian rekomendasi investasi di pasar modal harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin penasihat investasi apabila diwajibkan oleh regulasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital juga harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan tersebut bertujuan memastikan bahwa rekomendasi yang diterima masyarakat berasal dari pihak yang memiliki pemahaman memadai mengenai risiko, karakteristik produk, serta aspek perlindungan konsumen.</p>



<h3 class="wp-block-heading">OJK Perketat Pengawasan terhadap Informasi Produk Berisiko Tinggi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga memberikan perhatian khusus terhadap produk dan layanan keuangan yang memiliki risiko tinggi atau kompleks.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kategori pertama mencakup produk berisiko tinggi, produk yang kompleks, serta layanan pinjaman daring dari sisi pemberi dana atau lender. Sementara kategori kedua mencakup pinjaman daring bagi penerima dana dan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk produk-produk tersebut, penyampai informasi wajib mencantumkan peringatan mengenai tingkat risiko produk. Mereka juga harus menyertakan penafian yang mengingatkan masyarakat agar melakukan analisis pribadi sebelum mengambil keputusan keuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, penyampai informasi harus menjelaskan bahwa produk tertentu belum tentu sesuai untuk seluruh kelompok konsumen. Ketentuan ini dirancang agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai manfaat dan risiko sebelum menggunakan layanan keuangan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Wartawan dan Akademisi Termasuk Pihak yang Dikecualikan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">OJK juga menetapkan sejumlah pihak yang tidak termasuk dalam cakupan pengaturan sebagai financial influencer.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengecualian diberikan kepada profesi yang telah memiliki kode etik dan aturan tersendiri, seperti tenaga pendidik yang menyampaikan materi keuangan dalam kegiatan akademik serta wartawan yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dalam aktivitas jurnalistik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, penyampaian informasi yang dilakukan pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga tidak termasuk dalam ketentuan ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya pengecualian tersebut, OJK ingin memastikan bahwa regulasi fokus pada pihak yang memiliki pengaruh komersial atau mampu memengaruhi keputusan keuangan masyarakat melalui berbagai platform komunikasi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pelanggaran Dapat Berujung Pemutusan Akses Media Elektronik</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi, OJK diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan mengeluarkan perintah tertulis kepada penyampai informasi yang melanggar ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika perintah tersebut tidak dijalankan, OJK dapat menjatuhkan sanksi sesuai Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan, untuk pelanggaran yang dilakukan melalui media elektronik, OJK dapat mengajukan permohonan pemutusan akses kepada kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan konten keuangan di media sosial dan platform digital.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Regulasi Baru Dorong Ekosistem Informasi Keuangan yang Lebih Kredibel</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi, aset digital, pasar modal, dan layanan keuangan digital membuat peran financial influencer semakin besar dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tingginya pengaruh tersebut juga membawa tanggung jawab yang lebih besar terhadap kualitas informasi yang disampaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK berupaya menciptakan standar perilaku yang lebih jelas bagi penyampai informasi sektor jasa keuangan. Regulasi ini tidak hanya bertujuan melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan, tetapi juga mendorong terciptanya industri jasa keuangan yang lebih transparan, kredibel, dan berintegritas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, kehadiran aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi keuangan yang beredar di ruang digital sekaligus membantu masyarakat membuat keputusan keuangan yang lebih aman dan terukur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7894406/ojk-sita-41-aset-terkait-dugaan-tindak-pidana-bprs-gp-medan"><strong><em>OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana BPRS GP Medan</em></strong></a>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/ojk-atur-financial-influencer-wajib-kantongi-sertifikat/">OJK Atur Financial Influencer, Wajib Kantongi Sertifikat</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/ojk-atur-financial-influencer-wajib-kantongi-sertifikat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketentuan Pajak Pencairan JHT yang Perlu Peserta Tahu</title>
		<link>https://optivara.id/ketentuan-pajak-pencairan-jht-yang-perlu-peserta-tahu/</link>
					<comments>https://optivara.id/ketentuan-pajak-pencairan-jht-yang-perlu-peserta-tahu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 15:31:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak Pribadi & Freelancer]]></category>
		<category><![CDATA[JHT]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=335</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aturan Pajak Pencairan JHT: Ketahui Skema Tarif dan Ketentuan yang Berlaku Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial bagi pekerja yang bertujuan memberikan jaminan keuangan saat memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau memenuhi persyaratan pencairan lainnya. Namun, tidak semua peserta menyadari bahwa pencairan saldo JHT dapat dikenakan pajak sesuai dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/ketentuan-pajak-pencairan-jht-yang-perlu-peserta-tahu/">Ketentuan Pajak Pencairan JHT yang Perlu Peserta Tahu</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Aturan Pajak Pencairan JHT: Ketahui Skema Tarif dan Ketentuan yang Berlaku</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial bagi pekerja yang bertujuan memberikan jaminan keuangan saat memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau memenuhi persyaratan pencairan lainnya. Namun, tidak semua peserta menyadari bahwa pencairan saldo JHT dapat dikenakan pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan mengenai pajak atas manfaat JHT bukanlah kebijakan baru. Pemerintah telah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan aturan tersebut, pencairan manfaat JHT dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 final. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada jumlah saldo yang dicairkan serta riwayat pencairan JHT yang pernah dilakukan oleh peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://optivara.id/syarat-lunasi-tunggakan-pajak-kendaraan-tanpa-denda/"><strong><em>Syarat Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Denda</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Skema Pajak Pencairan JHT untuk Peserta yang Belum Pernah Mengambil Sebagian Saldo</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian atau partial withdrawal selama masa kepesertaan memperoleh ketentuan pajak yang lebih sederhana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila total manfaat JHT yang diterima mencapai Rp50 juta atau kurang, maka saldo tersebut tidak dikenakan pajak. Namun, apabila nilai pencairan melebihi Rp50 juta, peserta akan dikenakan PPh final sebesar 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Skema ini berlaku bagi peserta yang melakukan pencairan saldo JHT secara penuh tanpa pernah mengambil sebagian dana sebelumnya. Karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami kondisi kepesertaannya sebelum mengajukan klaim manfaat.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Tarif Pajak Bagi Peserta yang Pernah Melakukan Pencairan Sebagian JHT</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang sebelumnya pernah mengambil sebagian saldo JHT, baik sebesar 10 persen maupun 30 persen. Pada kondisi ini, pengenaan pajak mengikuti tarif progresif berdasarkan total saldo akhir yang dicairkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berikut rincian tarif pajak progresif pencairan JHT:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Saldo hingga Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.</li>



<li>Saldo di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen.</li>



<li>Saldo di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 persen.</li>



<li>Saldo di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30 persen.</li>



<li>Saldo lebih dari Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35 persen.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya skema tersebut, peserta yang telah melakukan pencairan sebagian perlu mempertimbangkan dampak pajak saat akan mencairkan sisa saldo JHT di kemudian hari. Perencanaan keuangan yang matang dapat membantu pekerja mengoptimalkan manfaat yang diperoleh.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pentingnya Menggunakan Dana JHT Sesuai Tujuan Perlindungan Jangka Panjang</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Program JHT pada dasarnya dirancang sebagai tabungan jangka panjang bagi pekerja. Dana yang terkumpul dari iuran pekerja dan pemberi kerja diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan saat seseorang memasuki masa pensiun atau tidak lagi aktif bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena itu, pencairan JHT sebaiknya dilakukan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak dan sesuai dengan tujuan program. Memahami aturan pencairan serta konsekuensi perpajakannya menjadi langkah penting agar peserta dapat mengambil keputusan finansial yang lebih tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan mengetahui skema pajak yang berlaku, pekerja dapat menghitung perkiraan dana yang akan diterima setelah pencairan JHT. Informasi ini juga membantu peserta menyusun rencana keuangan jangka panjang agar manfaat JHT dapat memberikan perlindungan ekonomi yang maksimal di masa depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/news/read/7892780/kepala-bgn-tunjuk-agustina-arumsari-jadi-jubir"><strong><em>Kepala BGN Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/ketentuan-pajak-pencairan-jht-yang-perlu-peserta-tahu/">Ketentuan Pajak Pencairan JHT yang Perlu Peserta Tahu</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/ketentuan-pajak-pencairan-jht-yang-perlu-peserta-tahu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syarat Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Denda</title>
		<link>https://optivara.id/syarat-lunasi-tunggakan-pajak-kendaraan-tanpa-denda/</link>
					<comments>https://optivara.id/syarat-lunasi-tunggakan-pajak-kendaraan-tanpa-denda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 14:11:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak Pribadi & Freelancer]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=332</guid>

					<description><![CDATA[<p>Program Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2026, Begini Syarat dan Cara Pembayarannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi. Program pembebasan denda tersebut [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/syarat-lunasi-tunggakan-pajak-kendaraan-tanpa-denda/">Syarat Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Denda</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Program Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2026, Begini Syarat dan Cara Pembayarannya</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program pembebasan denda tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan yang masih terutang. Sementara itu, bunga keterlambatan dan denda administrasi PKB maupun BBNKB akan dihapuskan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://optivara.id/cara-memilih-investasi-jangka-panjang-untuk-pemula/"><strong><em>Cara Memilih Investasi Jangka Panjang untuk Pemula</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Cara Membayar Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Denda</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat tidak perlu mengajukan surat permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan denda dalam program pemutihan ini. Sistem akan secara otomatis menghapus sanksi administrasi saat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode yang telah ditentukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembayaran tunggakan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan Samsat. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun Gerai Samsat yang tersedia di Pekan Raya Jakarta atau Jakarta Fair.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain layanan langsung, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Pengguna aplikasi SIGNAL perlu mendaftarkan data kendaraan, memilih menu pembayaran, memperoleh kode bayar, lalu menyelesaikan transaksi melalui bank yang tersedia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Manfaat Program Pemutihan Pajak bagi Pemilik Kendaraan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan penghapusan denda memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan biaya lebih ringan karena hanya membayar pokok pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan layanan publik dan pembangunan daerah.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Ketentuan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Aturan Perpajakan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Secara umum, mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak juga diatur dalam ketentuan perpajakan nasional, termasuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 36 ayat (1).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aturan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan apabila terjadi kekhilafan atau kondisi tertentu yang bukan disebabkan oleh kesalahan wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengajuan penghapusan sanksi pajak pada ketentuan umum perpajakan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menyampaikan permohonan tertulis, melampirkan dokumen pendukung, serta mengikuti prosedur yang berlaku di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau sistem administrasi perpajakan yang tersedia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Manfaatkan Periode Pemutihan Sebelum Batas Waktu Berakhir</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemilik kendaraan di DKI Jakarta disarankan memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Kesempatan ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak tanpa tambahan beban denda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya kemudahan layanan pembayaran secara langsung maupun digital, proses pelunasan pajak kendaraan menjadi lebih praktis. Kepatuhan membayar pajak secara rutin juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7891638/bri-hadirkan-fitur-toggle-di-brimo-nabung-emas-otomatis-saat-transfer-mulai-rp10-ribu"><strong><em>BRI Hadirkan Fitur Toggle di BRImo: Nabung Emas Otomatis Saat Transfer, Mulai Rp10 Ribu</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/syarat-lunasi-tunggakan-pajak-kendaraan-tanpa-denda/">Syarat Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Denda</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/syarat-lunasi-tunggakan-pajak-kendaraan-tanpa-denda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cara Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Denda</title>
		<link>https://optivara.id/cara-bayar-tunggakan-pajak-kendaraan-tanpa-denda/</link>
					<comments>https://optivara.id/cara-bayar-tunggakan-pajak-kendaraan-tanpa-denda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 11:25:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak Pribadi & Freelancer]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=308</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemilik Kendaraan di Jakarta Bisa Bayar Pajak Menunggak Tanpa Denda hingga Agustus 2026 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan sanksi administratif. Melalui program pembebasan denda yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, wajib pajak cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/cara-bayar-tunggakan-pajak-kendaraan-tanpa-denda/">Cara Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Denda</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Pemilik Kendaraan di Jakarta Bisa Bayar Pajak Menunggak Tanpa Denda hingga Agustus 2026</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan sanksi administratif. Melalui program pembebasan denda yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, wajib pajak cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani bunga atau denda keterlambatan. Dengan adanya program tersebut, masyarakat dapat kembali menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://optivara.id/nilai-penyaluran-pinjaman-online-tembus-rp1-388-triliun/"><strong><em>Nilai Penyaluran Pinjaman Online Tembus Rp1.388 Triliun</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Program Pembebasan Denda Berlaku untuk PKB dan BBNKB</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Program penghapusan sanksi administratif ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan pembebasan atas bunga dan denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak kendaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama masa program berlangsung, wajib pajak hanya diwajibkan melunasi pokok pajak yang masih terutang. Seluruh sanksi administratif yang sebelumnya tercatat dalam sistem akan dihapus secara otomatis saat pembayaran dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini mencakup dua jenis kewajiban pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Wajib Pajak Tidak Perlu Mengajukan Permohonan Khusus</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu keunggulan program ini adalah prosesnya yang sederhana. Pemilik kendaraan tidak perlu membuat surat permohonan, mengisi formulir khusus, atau mengajukan penghapusan denda secara manual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembebasan sanksi administratif dilakukan secara jabatan melalui sistem pajak daerah. Ketika wajib pajak melakukan pembayaran pada periode yang telah ditentukan, sistem akan secara otomatis menghitung kewajiban tanpa memasukkan komponen denda dan bunga keterlambatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mekanisme tersebut dirancang untuk mempercepat proses pembayaran sekaligus mengurangi hambatan administratif yang sering menjadi kendala bagi masyarakat.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai program ini sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, kebijakan tersebut juga bertujuan memperbaiki tingkat kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di ibu kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah daerah di Indonesia menerapkan program serupa sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban yang tertunda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya penghapusan denda, pemerintah berharap pemilik kendaraan yang menunggak dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir pada akhir Agustus 2026.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pajak Kendaraan Berkontribusi pada Pembangunan Daerah</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan. Dana yang dihimpun melalui pajak daerah digunakan untuk membiayai peningkatan infrastruktur, transportasi, pelayanan publik, hingga berbagai program sosial masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan kualitas layanan publik yang diterima masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program pembebasan sanksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda, yakni membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Sebelum Berakhir</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB disarankan segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026. Setelah periode tersebut selesai, ketentuan denda dan bunga keterlambatan akan kembali berlaku sesuai aturan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan ramah bagi masyarakat. Program ini juga menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk kembali tertib administrasi tanpa harus menanggung beban denda yang menumpuk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan memanfaatkan kesempatan tersebut, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak secara lebih ringan sekaligus ikut mendukung pembangunan Jakarta melalui kontribusi pajak daerah yang berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/6327526/buntut-damkar-kena-prank-debt-collector-pinjol-afpi-berhentikan-keanggotaan-pt-tin"><strong><em>Buntut Damkar Kena Prank Debt Collector Pinjol, AFPI Berhentikan Keanggotaan PT TIN</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/cara-bayar-tunggakan-pajak-kendaraan-tanpa-denda/">Cara Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Denda</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/cara-bayar-tunggakan-pajak-kendaraan-tanpa-denda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 3 Bulan</title>
		<link>https://optivara.id/dki-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-hingga-3-bulan/</link>
					<comments>https://optivara.id/dki-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-hingga-3-bulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 16:52:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak Pribadi & Freelancer]]></category>
		<category><![CDATA[DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=276</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Tiga Bulan, Berlaku hingga 31 Agustus 2026 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/dki-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-hingga-3-bulan/">DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 3 Bulan</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Tiga Bulan, Berlaku hingga 31 Agustus 2026</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak atau terlambat melakukan pembayaran tidak perlu membayar denda administratif selama periode program berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program penghapusan denda ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemprov DKI menilai momentum tersebut menjadi waktu yang tepat untuk memberikan insentif kepada warga sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan serupa sebelumnya juga kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan yang telah menumpuk selama beberapa tahun. Dengan adanya penghapusan sanksi administratif, beban pembayaran menjadi lebih ringan karena wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak yang masih terutang sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/news/read/7535012/prabowo-tiba-di-tempat-persemayaman-ryamizard-ryacudu"><strong><em>Prabowo Tiba di Tempat Persemayaman Ryamizard Ryacudu</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Penghapusan Denda Berlaku Otomatis Tanpa Proses Pengajuan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengurus dokumen tambahan atau mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas pembebasan denda tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut dia, sistem pembayaran yang telah terintegrasi akan secara otomatis menghapus sanksi administratif ketika wajib pajak melakukan pelunasan selama masa program berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujar Lusiana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan mekanisme otomatis tersebut, proses pembayaran menjadi lebih sederhana dan praktis. Wajib pajak cukup melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia, baik secara langsung di kantor pelayanan Samsat maupun melalui layanan digital yang telah disediakan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lusiana berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kebijakan Diterbitkan untuk Meringankan Beban Masyarakat</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat, penghapusan denda pajak kendaraan dinilai dapat membantu pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena terbebani akumulasi sanksi administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam banyak kasus, nilai denda yang terus bertambah sering menjadi alasan utama wajib pajak menunda pelunasan. Akibatnya, tunggakan semakin besar dan semakin sulit untuk diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memulai kembali kepatuhan pajak tanpa harus menanggung beban denda yang menumpuk. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah. Ketika jumlah wajib pajak yang melunasi tunggakan meningkat, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan pun dapat bertambah meskipun pemerintah menghapus sanksi administratif.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dasar Hukum Penghapusan Denda Pajak Kendaraan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Program pembebasan denda ini memiliki landasan hukum yang jelas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui keputusan tersebut, penghapusan sanksi administratif diberikan secara jabatan oleh pemerintah tanpa perlu adanya permohonan dari wajib pajak. Dengan demikian, seluruh pemilik kendaraan yang memenuhi ketentuan dapat langsung memperoleh manfaat ketika melakukan pembayaran selama periode program.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perpajakan daerah. Pemanfaatan sistem digital memungkinkan proses pemberian insentif dilakukan secara cepat, transparan, dan tepat sasaran.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pajak Kendaraan Tetap Menjadi Sumber Penting Pendapatan Daerah</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan dua komponen penting dalam struktur pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Dana yang terkumpul dari sektor ini digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendapatan dari pajak kendaraan berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas transportasi, perbaikan layanan publik, pengembangan ruang terbuka hijau, hingga berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak melalui berbagai pendekatan. Selain penegakan aturan, pemberian insentif seperti penghapusan denda dinilai menjadi strategi yang efektif untuk mendorong masyarakat kembali aktif memenuhi kewajiban perpajakannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah daerah di Indonesia juga menerapkan program serupa dan mencatat peningkatan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kebijakan insentif dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi pemerintah maupun masyarakat.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kesempatan Melunasi Tunggakan Sebelum Program Berakhir</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB disarankan memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026. Setelah periode tersebut selesai, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemilik kendaraan juga disarankan memeriksa status pajak kendaraannya lebih awal untuk mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan. Dengan memanfaatkan program penghapusan denda, masyarakat dapat menghemat biaya sekaligus memastikan dokumen kendaraan tetap aktif dan sah digunakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan pembebasan denda selama tiga bulan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dan memperkuat pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan di masa mendatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://optivara.id/pack-salurkan-pinjaman-ke-dua-anak-usaha-untuk-akuisisi/"><strong><em>PACK Salurkan Pinjaman ke Dua Anak Usaha untuk Akuisisi</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/dki-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-hingga-3-bulan/">DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 3 Bulan</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/dki-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-hingga-3-bulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pajak Kripto dan Pinjol Capai Rp6,91 Triliun</title>
		<link>https://optivara.id/pajak-kripto-dan-pinjol-capai-rp691-triliun/</link>
					<comments>https://optivara.id/pajak-kripto-dan-pinjol-capai-rp691-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 May 2026 15:09:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak Pribadi & Freelancer]]></category>
		<category><![CDATA[kripto]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[triliun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=259</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pajak Fintech dan Kripto Capai Rp6,91 Triliun hingga April 2026 Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan signifikan sepanjang 2026. Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari layanan financial technology berbasis peer-to-peer lending dan transaksi aset kripto telah mencapai Rp6,91 triliun hingga akhir April 2026. Baca Juga &#8220;TOWR Tambah Pinjaman Rp1 Triliun, buat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/pajak-kripto-dan-pinjol-capai-rp691-triliun/">Pajak Kripto dan Pinjol Capai Rp6,91 Triliun</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Pajak Fintech dan Kripto Capai Rp6,91 Triliun hingga April 2026</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan signifikan sepanjang 2026. Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari layanan financial technology berbasis peer-to-peer lending dan transaksi aset kripto telah mencapai Rp6,91 triliun hingga akhir April 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://www.kabarbursa.com/market-hari-ini/towr-tambah-pinjaman-rp1-triliun-buat-apa-dana-jumbo-ini">TOWR Tambah Pinjaman Rp1 Triliun, buat Apa Dana Jumbo ini?</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><mark>Nilai tersebut mencerminkan semakin luasnya basis perpajakan digital di Indonesia.</mark>&nbsp;Pertumbuhan industri teknologi keuangan dan perdagangan aset digital dinilai mulai memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara dalam beberapa tahun terakhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyebut sektor fintech peer-to-peer lending menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pajak Pinjaman Daring Dominasi Penerimaan Negara</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pajak dari layanan fintech peer-to-peer lending tercatat mencapai Rp4,88 triliun hingga April 2026. Angka tersebut berasal dari berbagai jenis pungutan pajak yang dikenakan kepada penyelenggara dan pengguna layanan pinjaman digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara rinci, penerimaan pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022. Nilai itu kemudian meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023 dan kembali naik menjadi Rp1,48 triliun sepanjang 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 2025, penerimaan pajak fintech mencapai Rp1,37 triliun. Sementara hingga awal 2026, nilai penerimaan telah menyentuh Rp477,43 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penerimaan tersebut berasal dari beberapa komponen pajak, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,37 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, terdapat penerimaan dari PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp727,83 miliar. Adapun Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri memberikan kontribusi terbesar dengan nilai mencapai Rp2,79 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah mulai menerapkan aturan perpajakan untuk fintech berbasis peer-to-peer lending sejak 1 Mei 2022. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggara Teknologi Finansial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Transaksi Kripto Turut Dorong Pertumbuhan Pajak Digital</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain sektor pinjaman daring, transaksi aset kripto juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak digital nasional. Hingga Februari 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset digital tersebut tercatat mencapai Rp2,03 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data DJP menunjukkan penerimaan pajak kripto sebesar Rp246,54 miliar pada 2022. Nilainya kemudian mencapai Rp220,89 miliar pada 2023 dan meningkat tajam menjadi Rp620,38 miliar sepanjang 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 2025, penerimaan pajak aset kripto kembali naik hingga Rp796,74 miliar. Sementara pada awal 2026, penerimaan tercatat sebesar Rp147,32 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pajak transaksi kripto berasal dari dua sumber utama, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22 senilai Rp1,15 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri sebesar Rp881,84 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah mulai memberlakukan pajak aset kripto sejak Mei 2022. Kebijakan itu diterapkan seiring meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia dan kebutuhan pengawasan terhadap transaksi ekonomi digital yang terus berkembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Nilai Kepatuhan Pajak Digital Semakin Meningkat</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktorat Jenderal Pajak menilai pertumbuhan penerimaan dari sektor digital menjadi sinyal positif bagi sistem perpajakan nasional. Menurut Inge Diana Rismawanti, peningkatan penerimaan menunjukkan semakin luasnya basis perpajakan dan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><mark>“Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangannya.</mark></p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, DJP mengakui terdapat beberapa penyesuaian data terkait pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Sejumlah perusahaan digital tercatat tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut pajak setelah evaluasi administrasi dilakukan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ekonomi Digital Diproyeksikan Terus Berkembang</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertumbuhan penerimaan pajak dari fintech dan aset kripto mencerminkan besarnya potensi ekonomi digital Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi layanan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan aplikasi pinjaman daring, dompet digital, hingga investasi berbasis aset kripto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah diperkirakan akan terus memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor ekonomi digital untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengamat ekonomi menilai sektor digital masih memiliki peluang pertumbuhan yang besar, terutama karena tingginya jumlah pengguna internet dan transaksi digital di Indonesia. Namun, pengawasan terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan pajak tetap menjadi tantangan utama di tengah perkembangan industri teknologi keuangan yang sangat cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://lombokita.id/dikbud-lotim-minta-bank-tinjau-ulang-sistem-blokir-setoran-pinjaman-guru/">Dikbud Lotim Minta Bank Tinjau Ulang Sistem Blokir Setoran Pinjaman Guru</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/pajak-kripto-dan-pinjol-capai-rp691-triliun/">Pajak Kripto dan Pinjol Capai Rp6,91 Triliun</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/pajak-kripto-dan-pinjol-capai-rp691-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Grab dan GOTO Tanggapi Aturan Ojol, Komisi 8%</title>
		<link>https://optivara.id/grab-dan-goto-tanggapi-aturan-ojol-komisi-8/</link>
					<comments>https://optivara.id/grab-dan-goto-tanggapi-aturan-ojol-komisi-8/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 13:37:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak Pribadi & Freelancer]]></category>
		<category><![CDATA[GOTO]]></category>
		<category><![CDATA[Grab]]></category>
		<category><![CDATA[Ojol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=203</guid>

					<description><![CDATA[<p>Grab dan GoTo Respons Aturan Ojol Baru, Komisi Turun Jadi 8% Kebijakan Baru Pemerintah Pangkas Komisi dan Tambah Perlindungan Driver Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait ojek online (ojol) yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan pengemudi. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan aturan ini dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/grab-dan-goto-tanggapi-aturan-ojol-komisi-8/">Grab dan GOTO Tanggapi Aturan Ojol, Komisi 8%</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Grab dan GoTo Respons Aturan Ojol Baru, Komisi Turun Jadi 8%</h2>



<h3 class="wp-block-heading">Kebijakan Baru Pemerintah Pangkas Komisi dan Tambah Perlindungan Driver</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait ojek online (ojol) yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan pengemudi. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan aturan ini dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menurunkan potongan komisi aplikator dari sebelumnya sekitar 20% menjadi di bawah 10%, dengan target sekitar 8%. Selain itu, pengemudi kini berhak memperoleh hingga 92% dari total tarif perjalanan yang dibayarkan oleh pengguna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ujar Prabowo dalam pidatonya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<strong><em><a href="https://optivara.id/harga-emas-pegadaian-3-mei-2026-antam-turun/">Harga Emas Pegadaian 3 Mei 2026: Antam Turun</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aturan ini juga mencakup perlindungan sosial bagi mitra pengemudi. Pemerintah memastikan pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan serta akses layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi sektor transportasi digital yang selama ini menjadi perhatian publik, terutama terkait keseimbangan antara pendapatan pengemudi dan keberlanjutan platform.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Respons Grab dan GoTo terhadap Regulasi Baru</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi kebijakan tersebut, Grab Indonesia menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah. Perusahaan menegaskan komitmen untuk berkolaborasi dalam implementasi aturan baru tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah dan pelaku industri digital untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dan ekosistem industri untuk menerapkan perubahan ini,” ujar Neneng.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, Grab masih menunggu detail teknis dari Peraturan Presiden tersebut sebelum melakukan penyesuaian operasional. Perusahaan menilai kejelasan implementasi sangat penting agar kebijakan dapat diterapkan secara optimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal serupa disampaikan oleh GoTo melalui anak usahanya Gojek. Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan,” kata Hans.</p>



<p class="wp-block-paragraph">GoTo juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses implementasi kebijakan ini.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dampak Kebijakan terhadap Industri Transportasi Digital</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penurunan komisi aplikator menjadi sekitar 8% diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam model bisnis platform digital. Selama ini, komisi menjadi salah satu sumber pendapatan utama perusahaan aplikasi transportasi online.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan skema baru, perusahaan perlu menyesuaikan strategi operasional, termasuk efisiensi biaya dan pengembangan layanan tambahan. Grab menyebut perubahan ini sebagai transformasi mendasar dalam cara platform digital beroperasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan bersih pengemudi secara signifikan. Dengan porsi hingga 92% dari tarif perjalanan, kesejahteraan mitra dinilai akan lebih terjamin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, perlindungan sosial melalui BPJS menjadi langkah penting dalam memberikan rasa aman bagi pengemudi. Selama ini, aspek perlindungan kerja sering menjadi sorotan dalam industri gig economy.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Tantangan dan Harapan ke Depan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Meski membawa manfaat bagi pengemudi, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan bagi perusahaan. Penyesuaian struktur biaya dan model bisnis memerlukan waktu serta strategi yang matang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara tiga aspek utama, yaitu kesejahteraan pengemudi, keterjangkauan harga bagi konsumen, dan keberlanjutan industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pengemudi menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini. Transparansi dan komunikasi yang baik juga diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, regulasi ini berpotensi menjadi acuan dalam pengembangan kebijakan ekonomi digital lainnya di Indonesia. Jika berhasil, model ini dapat memperkuat ekosistem transportasi online sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan pekerja di sektor tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/6312492/ini-13-fitur-baru-grab-ada-pinjam-uang-hingga-asisten-pengemudi"><strong><em>Ini 13 Fitur Baru Grab, Ada Pinjam Uang hingga Asisten Pengemudi</em></strong></a>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/grab-dan-goto-tanggapi-aturan-ojol-komisi-8/">Grab dan GOTO Tanggapi Aturan Ojol, Komisi 8%</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/grab-dan-goto-tanggapi-aturan-ojol-komisi-8/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaporan SPT Tahunan Capai 13,05 Juta WP</title>
		<link>https://optivara.id/pelaporan-spt-tahunan-capai-1305-juta-wp/</link>
					<comments>https://optivara.id/pelaporan-spt-tahunan-capai-1305-juta-wp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 12:43:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak Pribadi & Freelancer]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=195</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,05 Juta, Kepatuhan Pajak Tetap Kuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai lebih dari 13 juta hingga batas waktu akhir April 2026. Capaian ini mencerminkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang tetap solid di tengah proses transformasi sistem administrasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/pelaporan-spt-tahunan-capai-1305-juta-wp/">Pelaporan SPT Tahunan Capai 13,05 Juta WP</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,05 Juta, Kepatuhan Pajak Tetap Kuat</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai lebih dari 13 juta hingga batas waktu akhir April 2026. Capaian ini mencerminkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang tetap solid di tengah proses transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data resmi menunjukkan bahwa hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB, total pelaporan mencapai 13.056.881 SPT. Angka ini mencakup pelaporan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Pelaporan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Kelompok ini menyumbang sekitar 12,18 juta SPT dari total keseluruhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<strong><em><a href="https://optivara.id/pelaporan-spt-badan-diperpanjang-denda-dihapus/">Pelaporan SPT Badan Diperpanjang, Denda Dihapus</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rinciannya, sebanyak 10.743.907 pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan. Sementara itu, 1.438.498 pelaporan lainnya berasal dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, seperti pelaku usaha dan pekerja bebas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dominasi ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan di segmen individu tetap menjadi tulang punggung sistem perpajakan nasional. Selain itu, peningkatan literasi pajak dan kemudahan pelaporan digital turut mendorong partisipasi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kontribusi Wajib Pajak Badan dan Variasi Pelaporan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain wajib pajak orang pribadi, DJP juga mencatat kontribusi dari wajib pajak badan yang mencapai 848.061 SPT. Mayoritas pelaporan dilakukan dalam mata uang rupiah, yaitu sebanyak 846.682 SPT.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebanyak 1.379 wajib pajak badan melaporkan SPT menggunakan dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat 194 pelaporan dari sektor minyak dan gas yang memiliki karakteristik khusus dalam pelaporan pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DJP juga mencatat adanya pelaporan dengan tahun buku berbeda. Sebanyak 26.184 wajib pajak badan melaporkan SPT beda tahun buku dalam rupiah, sedangkan 37 lainnya menggunakan dolar Amerika Serikat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Variasi ini mencerminkan kompleksitas sistem perpajakan, terutama bagi entitas usaha yang memiliki struktur keuangan lintas negara atau periode pelaporan yang tidak seragam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aktivasi Coretax Dorong Transformasi Digital Pajak</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seiring dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax, DJP mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun. Hingga akhir April 2026, total aktivasi mencapai 18.993.498 pengguna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jumlah tersebut terdiri dari 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Coretax menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta integrasi data perpajakan secara nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, proses transisi menuju sistem baru ini juga memunculkan sejumlah tantangan teknis. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pelaporan bagi sebagian wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Relaksasi Pelaporan SPT Badan hingga Akhir Mei 2026</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bagian dari kebijakan adaptif, DJP memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas normal yang jatuh pada 30 April 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain perpanjangan waktu, DJP juga menghapus sanksi administratif berupa denda dan bunga selama periode relaksasi. Langkah ini bertujuan menjaga kepatuhan tanpa membebani wajib pajak yang mengalami kendala teknis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Regulasi ini mengatur penyesuaian kebijakan perpajakan seiring implementasi sistem Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DJP juga menegaskan bahwa jika sebelumnya telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka sanksi tersebut akan dihapus secara jabatan oleh kantor wilayah DJP. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Respons atas Permintaan Wajib Pajak dan Asosiasi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan relaksasi ini tidak muncul tanpa alasan. DJP menerima ribuan permohonan dari wajib pajak badan yang meminta perpanjangan waktu pelaporan. Permintaan tersebut sebagian besar berkaitan dengan penyesuaian terhadap sistem Coretax.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain wajib pajak, asosiasi dan pihak perantara pajak juga menyampaikan aspirasi serupa. Mereka menilai bahwa masa transisi sistem membutuhkan waktu adaptasi yang cukup agar pelaporan tetap akurat dan sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian merespons kondisi tersebut dengan kebijakan yang lebih fleksibel. Langkah ini menunjukkan pendekatan yang responsif dan berbasis kondisi lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Implikasi terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Negara</p>



<p class="wp-block-paragraph">Capaian pelaporan SPT yang menembus 13,05 juta menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih terjaga dengan baik. Hal ini menjadi indikator positif bagi stabilitas penerimaan negara dari sektor perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, kebijakan relaksasi juga mencerminkan keseimbangan antara penegakan aturan dan kemudahan layanan. Pemerintah berupaya menjaga kepatuhan tanpa mengabaikan tantangan teknis yang dihadapi wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data sementara menunjukkan bahwa penerimaan pajak masih tumbuh positif pada awal 2026. Kondisi ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang lebih adaptif tanpa mengganggu target fiskal secara signifikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penutup: Transformasi Pajak dan Tantangan ke Depan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaporan SPT Tahunan yang mencapai lebih dari 13 juta wajib pajak menjadi bukti bahwa sistem perpajakan Indonesia terus berkembang. Dukungan teknologi melalui Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan dalam jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, keberhasilan transformasi ini bergantung pada kesiapan sistem dan kemampuan wajib pajak dalam beradaptasi. Pemerintah perlu terus memperkuat sosialisasi, dukungan teknis, serta stabilitas sistem digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, sinergi antara kebijakan yang adaptif dan teknologi yang andal akan menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan sukarela. Hal ini sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara yang berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/6326280/pelaporan-spt-tahunan-sentuh-1263-juta-hingga-april-2026"><strong><em>Pelaporan SPT Tahunan Sentuh 12,63 Juta hingga April 2026</em></strong></a>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/pelaporan-spt-tahunan-capai-1305-juta-wp/">Pelaporan SPT Tahunan Capai 13,05 Juta WP</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/pelaporan-spt-tahunan-capai-1305-juta-wp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
