Grab dan GoTo Respons Aturan Ojol Baru, Komisi Turun Jadi 8%
Kebijakan Baru Pemerintah Pangkas Komisi dan Tambah Perlindungan Driver
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait ojek online (ojol) yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan pengemudi. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan aturan ini dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menurunkan potongan komisi aplikator dari sebelumnya sekitar 20% menjadi di bawah 10%, dengan target sekitar 8%. Selain itu, pengemudi kini berhak memperoleh hingga 92% dari total tarif perjalanan yang dibayarkan oleh pengguna.
“Saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
baca juga”Harga Emas Pegadaian 3 Mei 2026: Antam Turun“
Aturan ini juga mencakup perlindungan sosial bagi mitra pengemudi. Pemerintah memastikan pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan serta akses layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi sektor transportasi digital yang selama ini menjadi perhatian publik, terutama terkait keseimbangan antara pendapatan pengemudi dan keberlanjutan platform.
Respons Grab dan GoTo terhadap Regulasi Baru
Menanggapi kebijakan tersebut, Grab Indonesia menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah. Perusahaan menegaskan komitmen untuk berkolaborasi dalam implementasi aturan baru tersebut.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah dan pelaku industri digital untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dan ekosistem industri untuk menerapkan perubahan ini,” ujar Neneng.
Namun, Grab masih menunggu detail teknis dari Peraturan Presiden tersebut sebelum melakukan penyesuaian operasional. Perusahaan menilai kejelasan implementasi sangat penting agar kebijakan dapat diterapkan secara optimal.
Hal serupa disampaikan oleh GoTo melalui anak usahanya Gojek. Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan,” kata Hans.
GoTo juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses implementasi kebijakan ini.
Dampak Kebijakan terhadap Industri Transportasi Digital
Penurunan komisi aplikator menjadi sekitar 8% diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam model bisnis platform digital. Selama ini, komisi menjadi salah satu sumber pendapatan utama perusahaan aplikasi transportasi online.
Dengan skema baru, perusahaan perlu menyesuaikan strategi operasional, termasuk efisiensi biaya dan pengembangan layanan tambahan. Grab menyebut perubahan ini sebagai transformasi mendasar dalam cara platform digital beroperasi.
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan bersih pengemudi secara signifikan. Dengan porsi hingga 92% dari tarif perjalanan, kesejahteraan mitra dinilai akan lebih terjamin.
Selain itu, perlindungan sosial melalui BPJS menjadi langkah penting dalam memberikan rasa aman bagi pengemudi. Selama ini, aspek perlindungan kerja sering menjadi sorotan dalam industri gig economy.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski membawa manfaat bagi pengemudi, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan bagi perusahaan. Penyesuaian struktur biaya dan model bisnis memerlukan waktu serta strategi yang matang.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara tiga aspek utama, yaitu kesejahteraan pengemudi, keterjangkauan harga bagi konsumen, dan keberlanjutan industri.
Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pengemudi menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini. Transparansi dan komunikasi yang baik juga diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Ke depan, regulasi ini berpotensi menjadi acuan dalam pengembangan kebijakan ekonomi digital lainnya di Indonesia. Jika berhasil, model ini dapat memperkuat ekosistem transportasi online sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan pekerja di sektor tersebut.
baca juga”Ini 13 Fitur Baru Grab, Ada Pinjam Uang hingga Asisten Pengemudi“