Pelaporan SPT WP Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026, Sanksi Dihapus
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Badan. Otoritas pajak juga menghapus sanksi administratif berupa denda dan bunga dalam periode relaksasi tersebut.
Kebijakan ini memberi ruang tambahan bagi WP Badan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi. Perpanjangan berlaku hingga 31 Mei 2026, atau satu bulan setelah batas normal pelaporan yang jatuh pada akhir April 2026.
baca juga”Bank Mandiri Sediakan KUR 2026 hingga Rp100 Juta“
Dasar Kebijakan dan Aturan yang Berlaku
DJP menetapkan kebijakan ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Aturan tersebut mengatur kebijakan perpajakan terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Selain itu, DJP juga menyosialisasikan ketentuan ini melalui Pengumuman Nomor Peng-31/PJ.09/2026. Dalam aturan tersebut, DJP menegaskan bahwa WP Badan yang terlambat melapor hingga satu bulan setelah jatuh tempo tidak akan dikenai sanksi administratif.
Penghapusan sanksi mencakup denda keterlambatan dan bunga pajak. DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode relaksasi ini berlangsung.
Penghapusan Sanksi Berlaku Otomatis
Jika DJP sebelumnya telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan pelaporan, otoritas pajak akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang terdampak transisi sistem administrasi perpajakan.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Cakupan Perpanjangan dan Kewajiban Pajak
Perpanjangan waktu ini berlaku untuk dua hal utama. Pertama, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025. Kedua, penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang sama.
Secara normal, WP Badan wajib melaporkan SPT paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, batas awal pelaporan adalah 30 April 2026. DJP kemudian memberikan relaksasi tambahan hingga akhir Mei 2026.
WP Badan tetap harus menyampaikan SPT Tahunan, termasuk SPT untuk bagian tahun pajak jika relevan. Selain itu, kewajiban pelunasan kekurangan pembayaran pajak juga tetap berlaku, meskipun tanpa sanksi selama masa relaksasi.
Respons DJP atas Permintaan Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas tingginya permintaan dari wajib pajak. DJP mencatat sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari WP Badan.
Permintaan juga datang dari masyarakat umum dan asosiasi perantara pajak. Banyak wajib pajak mengalami kendala dalam penggunaan sistem Coretax, sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk pelaporan.
Bimo menegaskan bahwa keputusan ini juga merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan. Pemerintah mempertimbangkan kondisi teknis dan kebutuhan wajib pajak dalam menetapkan kebijakan tersebut.
Pertimbangan Kinerja Penerimaan Pajak
Meski memberikan relaksasi pelaporan, DJP masih mengkaji kemungkinan perpanjangan untuk pembayaran pajak. Keputusan ini akan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara.
Data sementara menunjukkan pertumbuhan penerimaan pajak mencapai sekitar 18 persen dalam periode Januari hingga akhir April 2026. Namun, DJP tetap melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah kewajiban utama wajib pajak. WP Badan tetap harus melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan, hanya saja diberikan kelonggaran waktu.
Penutup dan Dampak ke Depan
Perpanjangan pelaporan SPT WP Badan hingga 31 Mei 2026 menjadi langkah strategis DJP dalam menjaga kepatuhan pajak di tengah transisi sistem administrasi. Kebijakan ini juga menunjukkan pendekatan adaptif pemerintah terhadap tantangan teknis di lapangan.
Dengan adanya penghapusan sanksi, WP Badan memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban tanpa tekanan tambahan. Ke depan, keberhasilan implementasi sistem Coretax akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi perpajakan di Indonesia.
baca juga”Coretax DJP Tak Bisa Diakses, Dirjen Pajak Akui Butuh Penyempurnaan“