Menkeu Purbaya Turunkan Bunga Pembiayaan Ultra Mikro Menjadi 8 Persen
Pemerintah menurunkan bunga pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro menjadi 8 persen sebagai langkah memperluas akses modal bagi masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu usaha mikro bertahan dan berkembang di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Baca Juga “Purbaya Akui Kemenkeu Akan Bayar Cicilan Pinjaman Kopdes Rp40 T/Tahun“
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan bunga pembiayaan dilakukan melalui skema yang dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Sebelumnya, bunga pinjaman ultra mikro berada di kisaran 22,5 persen dan kini disesuaikan menjadi lebih rendah.
Menurut Purbaya, pelaku usaha mikro dan ultra mikro merupakan kelompok yang memiliki tingkat kerentanan tinggi ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan pembiayaan yang lebih ringan agar mereka memiliki kemampuan menjaga keberlangsungan usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat membuka kegiatan Pasar Rakyat Usaha Mikro di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Kamis (17/7/2026).
Pemerintah Perluas Akses Modal bagi Pelaku Usaha Ultra Mikro
Purbaya menjelaskan, banyak pelaku usaha ultra mikro masih menghadapi kendala dalam mendapatkan pembiayaan formal. Keterbatasan akses tersebut membuat sebagian pelaku usaha sulit memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan kapasitas bisnis.
Ia menilai pembiayaan dengan bunga yang lebih rendah dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan ekonomi mereka. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan formal.
“Ketika harga bahan baku naik, permintaan turun, distribusi terganggu, atau muncul kebutuhan mendadak, mereka tidak memiliki bantalan usaha yang cukup kuat,” ujar Purbaya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat usaha mikro menjadi kelompok yang paling cepat merasakan dampak ketika terjadi tekanan ekonomi. Dengan dukungan pembiayaan yang lebih terjangkau, pemerintah berharap pelaku usaha memiliki daya tahan lebih baik menghadapi perubahan pasar.
Selain menekan beban biaya pinjaman, pemerintah juga mendorong agar pelaku usaha mikro dapat memanfaatkan pembiayaan secara produktif. Modal yang tersedia diharapkan digunakan untuk meningkatkan produksi, memperluas usaha, dan memperkuat pendapatan.
UMKM Memiliki Peran Besar terhadap Ekonomi Nasional
Pemerintah mencatat Indonesia memiliki sekitar 66,5 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari jumlah tersebut, lebih dari 67 persen merupakan kategori usaha mikro yang menjadi bagian terbesar dalam struktur UMKM nasional.
Sektor UMKM juga memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian Indonesia. Kelompok usaha ini menyumbang lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional serta menyerap hampir 117 juta tenaga kerja.
Besarnya kontribusi tersebut membuat penguatan UMKM menjadi salah satu perhatian pemerintah. Dukungan pembiayaan menjadi faktor penting karena sebagian besar usaha mikro masih bergantung pada modal terbatas untuk menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari.
Meski memiliki peran besar, usaha mikro masih menghadapi berbagai tantangan. Kenaikan harga bahan baku, perubahan permintaan pasar, hingga gangguan distribusi dapat memberikan tekanan besar terhadap keberlangsungan usaha.
Karena itu, pemerintah menilai akses pembiayaan dengan biaya yang lebih rendah dapat membantu memperkuat fondasi usaha mikro. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Penurunan Bunga Diharapkan Perkuat Ketahanan UMKM
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus mendukung pengembangan sektor usaha mikro melalui berbagai kebijakan ekonomi. Salah satu fokusnya adalah memastikan pelaku usaha kecil mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh akses pembiayaan.
Penurunan bunga pembiayaan ultra mikro menjadi 8 persen diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam mengelola modal. Dengan biaya pinjaman yang lebih rendah, pelaku usaha dapat mengalokasikan sumber daya untuk pengembangan bisnis.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas inklusi keuangan. Masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses pembiayaan formal diharapkan dapat memperoleh dukungan modal melalui program pembiayaan ultra mikro.
Ke depan, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada ketersediaan pembiayaan murah, tetapi juga pendampingan usaha dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM. Dengan dukungan yang berkelanjutan, sektor usaha mikro diharapkan semakin kuat sebagai penggerak ekonomi nasional.
Baca Juga “Kopdes Merah Putih dapat Pinjaman Modal Rp3 Miliar, Sumbernya dari Himbara“