DAMPAK ATURAN CO-PAYMENT ASURANSI MULAI TERLIHAT PERTENGAHAN 2026
IMPLEMENTASI POJK 36/2025 DORONG PENYESUAIAN INDUSTRI ASURANSI KESEHATAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan dampak kebijakan co-payment dalam asuransi kesehatan baru akan terasa secara nyata pada pertengahan 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi POJK 36/2025 tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan.
Regulator menilai, perubahan ini membutuhkan waktu karena pelaku industri masih melakukan penyesuaian pada sistem operasional, strategi bisnis, serta mekanisme klaim. Oleh karena itu, dampaknya tidak langsung terlihat sejak aturan diberlakukan.
baca juga”8,87 Juta SPT Tahunan Dilaporkan hingga 24 Maret 2026“
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan tersebut diundangkan pada 22 Desember 2025 dan mulai efektif setelah masa transisi tiga bulan.
“Dampaknya diperkirakan mulai terlihat secara bertahap pada triwulan II 2026, seiring penyesuaian proses bisnis di industri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
RASIO KLAIM MASIH TERKENDALI DI AWAL 2026
Berdasarkan data OJK per Januari 2026, kinerja klaim asuransi kesehatan masih berada dalam batas wajar. Rasio klaim pada asuransi jiwa tercatat sebesar 40,85 persen, sementara asuransi umum sebesar 17,75 persen.
Angka ini menunjukkan bahwa industri masih dalam kondisi stabil, meskipun tekanan dari inflasi medis dan peningkatan penggunaan layanan kesehatan tetap menjadi tantangan utama.
Penerapan co-payment atau skema berbagi risiko antara perusahaan dan nasabah diharapkan mampu menekan lonjakan klaim yang selama ini membebani industri.
CO-PAYMENT DAN MAB JADI PILAR PENGUATAN EKOSISTEM
POJK 36/2025 memperkenalkan sejumlah kebijakan penting untuk memperkuat tata kelola industri. Salah satu poin utama adalah penerapan co-payment, yang mewajibkan pemegang polis menanggung sebagian biaya layanan kesehatan.
Selain itu, aturan ini juga mengharuskan perusahaan asuransi membentuk Medical Advisory Board (MAB). Dewan ini berfungsi memberikan pertimbangan medis untuk memastikan klaim yang diajukan sesuai dengan kebutuhan klinis.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kualitas pengelolaan klaim di sektor asuransi kesehatan.
INDUSTRI HADAPI TEKANAN INFLASI MEDIS DAN UTILISASI TINGGI
OJK menilai inflasi medis masih menjadi faktor risiko utama dalam bisnis asuransi kesehatan. Biaya layanan kesehatan yang terus meningkat berpotensi mendorong kenaikan klaim secara signifikan.
Selain itu, tingginya tingkat utilisasi layanan kesehatan juga menjadi tantangan tersendiri. Banyaknya penggunaan layanan tanpa kontrol yang ketat dapat memperbesar beban perusahaan asuransi.
Karena itu, penguatan manajemen risiko dan pengendalian klaim menjadi fokus utama dalam kebijakan baru ini.
KLAIM ASURANSI JIWA TURUN, KESEHATAN JUSTRU NAIK
Data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan bahwa sepanjang 2025, industri asuransi jiwa membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada 9,59 juta penerima.
Nilai tersebut turun 7,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya klaim nilai tebus (surrender) hingga 19 persen.
Kondisi ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mempertahankan polis sebagai perlindungan jangka panjang.
Namun, tren berbeda terlihat pada asuransi kesehatan. Klaim di sektor ini justru meningkat 9,1 persen dengan total nilai mencapai Rp26,74 triliun.
Kenaikan ini menegaskan bahwa kebutuhan terhadap layanan kesehatan terus tumbuh, sekaligus memperkuat urgensi reformasi dalam sistem asuransi kesehatan.
PROSPEK INDUSTRI: LEBIH SEHAT DENGAN TATA KELOLA BARU
Ke depan, OJK optimistis kebijakan co-payment dan penguatan tata kelola melalui POJK 36/2025 akan menciptakan industri asuransi kesehatan yang lebih berkelanjutan.
Penyesuaian strategi pemasaran, peningkatan kualitas underwriting, serta pengawasan klaim yang lebih ketat diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan kesehatan finansial perusahaan.
Dengan kombinasi kebijakan ini, industri asuransi kesehatan diproyeksikan tumbuh lebih sehat, adaptif, dan mampu menghadapi tantangan jangka panjang.
baca juga”Pertamax Series Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi BBM Berkualitas Naik Signifikan Saat Lebaran 2026“