BI Rate Naik Menjadi 5,75 Persen, Kredit Bank Diperkirakan Melambat
Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah pengetatan kebijakan moneter dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,75 persen pada Juni 2026. Kenaikan suku bunga tersebut menjadi perhatian pelaku industri perbankan, dunia usaha, hingga masyarakat karena berpotensi membuat biaya pinjaman meningkat dan memperlambat pertumbuhan kredit.
Kebijakan kenaikan BI Rate ini merupakan kelanjutan dari langkah sebelumnya saat bank sentral menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen pada awal Juni 2026. Dengan tambahan kenaikan 25 basis poin pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 17–18 Juni 2026, total kenaikan suku bunga acuan dalam waktu kurang dari satu bulan mencapai 75 basis poin.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menilai kenaikan BI Rate akan memberikan sejumlah dampak terhadap industri perbankan. Salah satu dampak utama adalah meningkatnya biaya dana atau cost of fund karena perbankan berpotensi menaikkan bunga simpanan untuk menjaga daya tarik produk tabungan dan deposito.
Kondisi tersebut dapat memberikan tekanan terhadap margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) bank. Apabila margin keuntungan semakin tertekan, perbankan kemungkinan akan lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan agar kualitas aset dan risiko kredit tetap terjaga.
baca juga”Promo Weekend Tokopedia, Kartu Kredit BRI Diskon Rp100 Ribu“
Kenaikan BI Rate Membuat Bank Lebih Selektif Menyalurkan Kredit
Menurut Rizal, kenaikan suku bunga acuan berpotensi memengaruhi laju pertumbuhan kredit nasional, terutama pada sektor ekonomi yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pembiayaan perbankan. Sektor properti, otomotif, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi dampak kenaikan suku bunga.
Sektor properti misalnya, sangat bergantung pada fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dan pembiayaan konstruksi. Ketika suku bunga kredit meningkat, masyarakat dapat menunda pembelian rumah karena cicilan bulanan menjadi lebih besar.
Hal serupa juga dapat terjadi pada sektor otomotif. Kenaikan bunga kredit kendaraan berpotensi membuat konsumen menunda keputusan membeli kendaraan baru karena biaya pembiayaan menjadi lebih mahal dibandingkan saat suku bunga berada pada level yang lebih rendah.
Sementara bagi pelaku UMKM, kenaikan biaya pinjaman dapat menambah tekanan terhadap operasional usaha. Pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal kerja akan lebih berhati-hati dalam mengambil kredit baru karena harus mempertimbangkan kemampuan pembayaran cicilan di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya kuat.
Rizal menambahkan bahwa kenaikan BI Rate juga dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Risiko ini muncul apabila debitur mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran akibat meningkatnya beban bunga dan kondisi usaha yang melemah.
“Peningkatan suku bunga dapat menekan kemampuan bayar sebagian debitur, khususnya kelompok yang pendapatannya mengalami tekanan karena tingginya biaya usaha dan perlambatan aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Minat Masyarakat Mengajukan Kredit Berpotensi Menurun
Dari sisi permintaan, kenaikan BI Rate diperkirakan membuat masyarakat dan dunia usaha menjadi lebih konservatif dalam mengambil keputusan pembiayaan. Ketika bunga kredit naik, biaya yang harus ditanggung peminjam juga meningkat sehingga kebutuhan untuk berutang akan dievaluasi lebih ketat.
Rumah tangga kemungkinan menunda pembelian barang-barang bernilai besar yang biasanya menggunakan fasilitas kredit, seperti rumah, kendaraan, maupun barang elektronik dengan skema cicilan. Masyarakat cenderung memilih menjaga kondisi keuangan dan menyesuaikan pengeluaran dengan ketidakpastian ekonomi yang masih berlangsung.
Di sisi lain, pelaku usaha juga diperkirakan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi bisnis. Keputusan untuk membuka cabang baru, membeli mesin produksi, atau meningkatkan kapasitas usaha dapat ditunda karena biaya modal yang lebih mahal.
Rizal menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat memperlambat transmisi kredit ke sektor riil dalam beberapa kuartal mendatang. Jika penyaluran kredit melambat dalam waktu yang panjang, maka aktivitas konsumsi dan investasi nasional juga berpotensi mengalami perlambatan.
Meski demikian, perlambatan kredit tidak selalu menjadi sinyal negatif. Dalam perspektif kebijakan moneter, pengetatan suku bunga memang bertujuan mengendalikan permintaan ekonomi agar inflasi tetap berada dalam sasaran dan stabilitas keuangan dapat terjaga.
Alasan Bank Indonesia Kembali Menaikkan BI Rate
Bank Indonesia menjelaskan bahwa kenaikan BI Rate menjadi 5,75 persen merupakan langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Tekanan terhadap pasar keuangan internasional dan meningkatnya risiko geopolitik menjadi salah satu faktor yang diperhatikan bank sentral.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut juga menjadi langkah antisipatif atau pre-emptive untuk memastikan tingkat inflasi Indonesia pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam target yang telah ditetapkan pemerintah, yakni 2,5 persen dengan toleransi plus minus 1 persen.
Selain menaikkan BI Rate, Bank Indonesia juga meningkatkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,50 persen.
Sebelumnya, BI juga mengambil kebijakan luar jadwal RDG bulanan dengan menaikkan BI Rate menjadi 5,50 persen pada 9 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang mengalami tekanan akibat meningkatnya ketidakpastian global, termasuk dampak konflik geopolitik di Timur Tengah.
Kenaikan beruntun BI Rate menunjukkan komitmen bank sentral dalam menjaga kepercayaan pasar dan kestabilan ekonomi nasional. Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi terhadap meningkatnya biaya pembiayaan bagi sektor rumah tangga maupun pelaku usaha.
Pemerintah dan Perbankan Perlu Menjaga Keseimbangan Pertumbuhan Ekonomi
Di tengah tren suku bunga yang lebih tinggi, tantangan terbesar bagi pemerintah dan industri perbankan adalah menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan keberlanjutan pertumbuhan kredit. Perbankan perlu tetap menjalankan fungsi intermediasi dengan menyalurkan pembiayaan kepada sektor-sektor produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Sektor padat karya dan usaha yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian perlu mendapatkan akses pembiayaan yang memadai agar aktivitas produksi tidak mengalami perlambatan signifikan.
Pemerintah juga memiliki peran penting melalui kebijakan fiskal, seperti pemberian insentif dan dukungan terhadap sektor strategis, agar konsumsi masyarakat serta investasi domestik tetap bergerak meskipun biaya pinjaman meningkat.
Ke depan, arah kebijakan suku bunga Bank Indonesia akan terus menjadi perhatian pelaku pasar, perbankan, dan masyarakat. Apabila tekanan terhadap nilai tukar dan inflasi mulai mereda, ruang untuk pelonggaran kebijakan moneter dapat kembali terbuka. Namun selama ketidakpastian global masih tinggi, masyarakat dan dunia usaha perlu bersiap menghadapi kondisi pembiayaan yang lebih mahal dan melakukan perencanaan keuangan secara lebih hati-hati.
baca juga”Bursa Saham Global Melesat, Indeks Nikkei Sempat Tembus 70.000“