Pajak Fintech dan Kripto Capai Rp6,91 Triliun hingga April 2026
Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan signifikan sepanjang 2026. Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari layanan financial technology berbasis peer-to-peer lending dan transaksi aset kripto telah mencapai Rp6,91 triliun hingga akhir April 2026.
Baca Juga “TOWR Tambah Pinjaman Rp1 Triliun, buat Apa Dana Jumbo ini?“
Nilai tersebut mencerminkan semakin luasnya basis perpajakan digital di Indonesia. Pertumbuhan industri teknologi keuangan dan perdagangan aset digital dinilai mulai memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara dalam beberapa tahun terakhir.
Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyebut sektor fintech peer-to-peer lending menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan tersebut.
Pajak Pinjaman Daring Dominasi Penerimaan Negara
Pajak dari layanan fintech peer-to-peer lending tercatat mencapai Rp4,88 triliun hingga April 2026. Angka tersebut berasal dari berbagai jenis pungutan pajak yang dikenakan kepada penyelenggara dan pengguna layanan pinjaman digital.
Secara rinci, penerimaan pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022. Nilai itu kemudian meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023 dan kembali naik menjadi Rp1,48 triliun sepanjang 2024.
Pada 2025, penerimaan pajak fintech mencapai Rp1,37 triliun. Sementara hingga awal 2026, nilai penerimaan telah menyentuh Rp477,43 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari beberapa komponen pajak, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,37 triliun.
Selain itu, terdapat penerimaan dari PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp727,83 miliar. Adapun Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri memberikan kontribusi terbesar dengan nilai mencapai Rp2,79 triliun.
Pemerintah mulai menerapkan aturan perpajakan untuk fintech berbasis peer-to-peer lending sejak 1 Mei 2022. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggara Teknologi Finansial.
Transaksi Kripto Turut Dorong Pertumbuhan Pajak Digital
Selain sektor pinjaman daring, transaksi aset kripto juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak digital nasional. Hingga Februari 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset digital tersebut tercatat mencapai Rp2,03 triliun.
Data DJP menunjukkan penerimaan pajak kripto sebesar Rp246,54 miliar pada 2022. Nilainya kemudian mencapai Rp220,89 miliar pada 2023 dan meningkat tajam menjadi Rp620,38 miliar sepanjang 2024.
Pada 2025, penerimaan pajak aset kripto kembali naik hingga Rp796,74 miliar. Sementara pada awal 2026, penerimaan tercatat sebesar Rp147,32 miliar.
Pajak transaksi kripto berasal dari dua sumber utama, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22 senilai Rp1,15 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri sebesar Rp881,84 miliar.
Pemerintah mulai memberlakukan pajak aset kripto sejak Mei 2022. Kebijakan itu diterapkan seiring meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia dan kebutuhan pengawasan terhadap transaksi ekonomi digital yang terus berkembang.
Pemerintah Nilai Kepatuhan Pajak Digital Semakin Meningkat
Direktorat Jenderal Pajak menilai pertumbuhan penerimaan dari sektor digital menjadi sinyal positif bagi sistem perpajakan nasional. Menurut Inge Diana Rismawanti, peningkatan penerimaan menunjukkan semakin luasnya basis perpajakan dan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital.
“Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangannya.
Meski demikian, DJP mengakui terdapat beberapa penyesuaian data terkait pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Sejumlah perusahaan digital tercatat tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut pajak setelah evaluasi administrasi dilakukan pemerintah.
Ekonomi Digital Diproyeksikan Terus Berkembang
Pertumbuhan penerimaan pajak dari fintech dan aset kripto mencerminkan besarnya potensi ekonomi digital Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi layanan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan aplikasi pinjaman daring, dompet digital, hingga investasi berbasis aset kripto.
Pemerintah diperkirakan akan terus memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor ekonomi digital untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Pengamat ekonomi menilai sektor digital masih memiliki peluang pertumbuhan yang besar, terutama karena tingginya jumlah pengguna internet dan transaksi digital di Indonesia. Namun, pengawasan terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan pajak tetap menjadi tantangan utama di tengah perkembangan industri teknologi keuangan yang sangat cepat.
Baca Juga “Dikbud Lotim Minta Bank Tinjau Ulang Sistem Blokir Setoran Pinjaman Guru“