Pinjaman Daring Tumbuh 25,60 Persen, OJK Pastikan Risiko Industri Tetap Terkendali
Industri pinjaman daring atau pindar terus menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pembiayaan pindar pada Mei 2026 mencapai Rp103,73 triliun. Angka tersebut meningkat 25,60 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembiayaan berbasis teknologi. Meski mengalami ekspansi, OJK memastikan kondisi industri tetap dalam pengawasan dengan tingkat risiko kredit yang masih berada dalam batas terkendali.
OJK Catat Pertumbuhan Pembiayaan Pindar dan Kualitas Kredit Terjaga
Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit macet agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) industri pindar berada pada level 4,42 persen pada Mei 2026. Angka tersebut menjadi salah satu indikator utama dalam memantau kesehatan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan sektor PVML masih menunjukkan ketahanan yang baik.
“Kinerja sektor PVML pada Mei 2026 tetap menunjukkan resiliensi. Pertumbuhan pembiayaan masih berlanjut di berbagai subsektor dengan profil risiko yang terjaga,” ujar Agusman dalam taklimat media virtual, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan bahwa OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan secara selektif. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas industri sekaligus memastikan pembiayaan tetap dapat mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor produktif.
Perusahaan Pembiayaan Tumbuh Didukung Modal Kerja
Selain pindar, industri perusahaan pembiayaan juga mencatat pertumbuhan pada Mei 2026. Total pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp513,19 triliun atau meningkat 1,71 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 7,96 persen. Sektor ini menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas usaha dan kebutuhan pembiayaan masyarakat.
Dari sisi kualitas aset, kondisi industri perusahaan pembiayaan masih berada dalam level yang terjaga. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,06 persen, sedangkan NPF net berada pada level 0,85 persen.
Sementara itu, rasio gearing perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,14 kali. Angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator, yaitu 10 kali.
Pergadaian Menjadi Subsektor dengan Pertumbuhan Tertinggi
Di sektor PVML lainnya, industri modal ventura mencatat pertumbuhan pembiayaan sebesar 0,09 persen dengan nilai mencapai Rp16,36 triliun. Pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas pembiayaan alternatif tetap berjalan meski dengan laju yang lebih moderat.
Sementara itu, industri pergadaian menjadi subsektor dengan pertumbuhan paling tinggi. Penyaluran pembiayaan pergadaian meningkat 57,97 persen menjadi Rp163,27 triliun.
Dari total pembiayaan tersebut, produk gadai menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp137,20 triliun atau sekitar 84,03 persen dari keseluruhan pembiayaan pergadaian.
Pertumbuhan ini menunjukkan masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembiayaan yang mudah diakses, terutama untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif.
OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan Industri Pindar
Untuk menjaga perkembangan industri yang sehat, OJK terus memperkuat kerangka regulasi dan sistem pengawasan sektor PVML. Penguatan dilakukan melalui berbagai kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Beberapa kebijakan yang diperkuat mencakup aturan mengenai batas kepemilikan asing, persyaratan pemegang saham pengendali, penyesuaian modal minimum, layanan buy now pay later (BNPL), hingga sertifikasi pihak utama perusahaan pergadaian.
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).
Regulasi tersebut menjadi dasar pelaporan transaksi pendanaan secara harian. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas data melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) serta mendukung proses pengawasan terhadap aktivitas pendanaan digital.
OJK Dorong Pemenuhan Modal dan Kepatuhan Pelaku Industri
Dalam aspek permodalan, OJK masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan minimum. Terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Selain itu, delapan dari 94 penyelenggara pindar juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Seluruh perusahaan tersebut telah menyerahkan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi persyaratan.
Langkah yang ditempuh perusahaan antara lain penambahan modal dari pemegang saham lama, mencari investor strategis, hingga melakukan merger dengan perusahaan lain.
Dari sisi kepatuhan, OJK juga melakukan tindakan pengawasan terhadap pelaku industri. Sepanjang Juni 2026, regulator memberikan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pindar.
Industri Pindar Diproyeksikan Terus Berkembang dengan Pengawasan Ketat
Pertumbuhan pinjaman daring menunjukkan bahwa layanan keuangan berbasis teknologi semakin memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat. Namun, perkembangan tersebut tetap membutuhkan tata kelola yang kuat agar risiko dapat dikelola dengan baik.
OJK menilai keseimbangan antara pertumbuhan bisnis, perlindungan konsumen, dan penguatan manajemen risiko menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, sektor pindar diharapkan mampu berkembang secara sehat serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Baca Juga “Syarat dan Ketentuan CETAR! Cerita Inspiratif Sobat Pintar!“