KSP3 Nias Gugat Tunggakan Pinjaman Rp488,56 Juta

KSP3 Nias

KSP3 Nias Gugat Tunggakan Pinjaman Rp488,56 Juta
Sengketa Kewajiban Pinjaman Masuk Pengadilan

Persoalan kewajiban pinjaman dua anggota KSP3 Nias berlanjut ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Koperasi tersebut mengajukan gugatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp488,56 juta.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Gst. Hingga pertengahan September 2026, proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di pengadilan.

Gugatan tidak hanya memuat permintaan pembayaran atas kewajiban pinjaman. KSP3 Nias juga mengajukan sejumlah permohonan terkait aset yang menjadi agunan dalam perkara tersebut.

Baca Juga “GMI Cloud cari pinjaman $300 juta didukung chip untuk fasilitas di Thailand

KSP3 Nias Minta Agunan Dapat Disita

Dalam petitumnya, KSP3 Nias meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset yang digunakan sebagai agunan.

Koperasi juga meminta pengadilan memberikan hak untuk menjual atau melelang aset tersebut apabila gugatan dikabulkan. Hasil penjualan nantinya dimohonkan untuk digunakan dalam memenuhi kewajiban para Tergugat.

KSP3 Nias turut mengantisipasi kemungkinan nilai agunan tidak mencukupi untuk menutup kewajiban. Dalam gugatan, koperasi meminta aset lain milik para Tergugat dapat digunakan sebagai jaminan pemenuhan kewajiban.

Permohonan tersebut masih menjadi bagian dari tuntutan penggugat. Keputusan mengenai sah atau tidaknya permintaan tersebut tetap berada pada kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

Ada Permintaan Uang Paksa Rp1 Juta per Hari

Selain tuntutan terkait kewajiban pinjaman dan agunan, KSP3 Nias juga meminta penerapan uang paksa atau dwangsom.

Nilai dwangsom yang dimohonkan mencapai Rp1 juta setiap hari. Permintaan tersebut dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila gugatan dikabulkan.

Koperasi juga meminta para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan.

Dengan demikian, nilai Rp488,56 juta merupakan nilai gugatan yang diajukan KSP3 Nias dalam perkara tersebut. Angka tersebut belum dapat diposisikan sebagai kewajiban yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Sidang Masih Memeriksa Bukti dan Saksi

Proses pemeriksaan perkara terus berjalan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Pada Selasa, 15 September 2026, persidangan memasuki agenda pemeriksaan surat bukti tambahan dan saksi tambahan dari pihak Tergugat.

Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara. Masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan bukti dan keterangan untuk mendukung dalil yang mereka ajukan.

Tahapan pembuktian penting karena majelis hakim perlu menilai dokumen maupun keterangan yang disampaikan para pihak sebelum mengambil keputusan.

Karena pemeriksaan belum selesai, belum terdapat putusan akhir yang menentukan apakah seluruh tuntutan KSP3 Nias dapat diterima atau ditolak.

KSP3 Nias Sebut Gugatan sebagai Upaya Penyelesaian

Ketua Pengurus KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa, S.E., menjelaskan alasan koperasi membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Menurut Yustinus, gugatan ditempuh sebagai upaya menyelesaikan kewajiban yang belum terselesaikan. Ia menyatakan KSP3 Nias tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Langkah gugatan ini kami tempuh sebagai upaya penyelesaian kewajiban yang belum terselesaikan. Kami tetap menghormati proses hukum dan berharap perkara ini dapat memberikan kepastian penyelesaian bagi KSP3 Nias maupun para anggota yang bersangkutan,” ujar Yustinus.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penggugat mengenai alasan pengajuan perkara. Hasil akhir sengketa tetap bergantung pada pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim.

Tuntutan Pelelangan Belum Menjadi Putusan

Yustinus juga menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Karena belum ada putusan, berbagai permintaan yang tercantum dalam gugatan belum menjadi keputusan pengadilan.

“Karena belum ada putusan, tuntutan pembayaran, sita maupun pelelangan aset tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan akhir pengadilan,” ujarnya.

Penegasan tersebut penting untuk membedakan antara isi petitum dengan hasil persidangan. Gugatan merupakan permohonan pihak yang berperkara, sedangkan putusan merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Perkara Menunggu Tahapan Persidangan Berikutnya

Perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Gst masih berada dalam tahap pemeriksaan. Agenda pada 15 September 2026 menunjukkan proses pembuktian masih berlangsung melalui dokumen dan keterangan saksi tambahan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tahapan persidangan serta penilaian majelis hakim terhadap bukti yang diajukan para pihak.

Untuk saat ini, KSP3 Nias tetap mengajukan tuntutan penyelesaian kewajiban sebesar Rp488,56 juta beserta permohonan terkait agunan, dwangsom, dan biaya perkara.

Namun, seluruh tuntutan tersebut belum dapat dianggap sebagai hasil akhir perkara. Kepastian mengenai kewajiban para pihak dan status aset yang menjadi agunan akan mengikuti putusan pengadilan setelah proses pemeriksaan selesai.

Baca Juga “OJK Tak Lagi Batasi Pinjaman di 3 Aplikasi Pinjol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *