<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SPT Archives - optivara.id</title>
	<atom:link href="https://optivara.id/tag/spt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://optivara.id/tag/spt/</link>
	<description>Panduan Cerdas Mengelola Keuangan &#38; Solusi Finansial</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 12:43:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>Pelaporan SPT Tahunan Capai 13,05 Juta WP</title>
		<link>https://optivara.id/pelaporan-spt-tahunan-capai-1305-juta-wp/</link>
					<comments>https://optivara.id/pelaporan-spt-tahunan-capai-1305-juta-wp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 12:43:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak Pribadi & Freelancer]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=195</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,05 Juta, Kepatuhan Pajak Tetap Kuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai lebih dari 13 juta hingga batas waktu akhir April 2026. Capaian ini mencerminkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang tetap solid di tengah proses transformasi sistem administrasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/pelaporan-spt-tahunan-capai-1305-juta-wp/">Pelaporan SPT Tahunan Capai 13,05 Juta WP</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,05 Juta, Kepatuhan Pajak Tetap Kuat</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai lebih dari 13 juta hingga batas waktu akhir April 2026. Capaian ini mencerminkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang tetap solid di tengah proses transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data resmi menunjukkan bahwa hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB, total pelaporan mencapai 13.056.881 SPT. Angka ini mencakup pelaporan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Pelaporan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Kelompok ini menyumbang sekitar 12,18 juta SPT dari total keseluruhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<strong><em><a href="https://optivara.id/pelaporan-spt-badan-diperpanjang-denda-dihapus/">Pelaporan SPT Badan Diperpanjang, Denda Dihapus</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rinciannya, sebanyak 10.743.907 pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan. Sementara itu, 1.438.498 pelaporan lainnya berasal dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, seperti pelaku usaha dan pekerja bebas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dominasi ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan di segmen individu tetap menjadi tulang punggung sistem perpajakan nasional. Selain itu, peningkatan literasi pajak dan kemudahan pelaporan digital turut mendorong partisipasi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kontribusi Wajib Pajak Badan dan Variasi Pelaporan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain wajib pajak orang pribadi, DJP juga mencatat kontribusi dari wajib pajak badan yang mencapai 848.061 SPT. Mayoritas pelaporan dilakukan dalam mata uang rupiah, yaitu sebanyak 846.682 SPT.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebanyak 1.379 wajib pajak badan melaporkan SPT menggunakan dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat 194 pelaporan dari sektor minyak dan gas yang memiliki karakteristik khusus dalam pelaporan pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DJP juga mencatat adanya pelaporan dengan tahun buku berbeda. Sebanyak 26.184 wajib pajak badan melaporkan SPT beda tahun buku dalam rupiah, sedangkan 37 lainnya menggunakan dolar Amerika Serikat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Variasi ini mencerminkan kompleksitas sistem perpajakan, terutama bagi entitas usaha yang memiliki struktur keuangan lintas negara atau periode pelaporan yang tidak seragam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aktivasi Coretax Dorong Transformasi Digital Pajak</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seiring dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax, DJP mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun. Hingga akhir April 2026, total aktivasi mencapai 18.993.498 pengguna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jumlah tersebut terdiri dari 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Coretax menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta integrasi data perpajakan secara nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, proses transisi menuju sistem baru ini juga memunculkan sejumlah tantangan teknis. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pelaporan bagi sebagian wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Relaksasi Pelaporan SPT Badan hingga Akhir Mei 2026</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bagian dari kebijakan adaptif, DJP memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas normal yang jatuh pada 30 April 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain perpanjangan waktu, DJP juga menghapus sanksi administratif berupa denda dan bunga selama periode relaksasi. Langkah ini bertujuan menjaga kepatuhan tanpa membebani wajib pajak yang mengalami kendala teknis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Regulasi ini mengatur penyesuaian kebijakan perpajakan seiring implementasi sistem Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DJP juga menegaskan bahwa jika sebelumnya telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka sanksi tersebut akan dihapus secara jabatan oleh kantor wilayah DJP. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Respons atas Permintaan Wajib Pajak dan Asosiasi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan relaksasi ini tidak muncul tanpa alasan. DJP menerima ribuan permohonan dari wajib pajak badan yang meminta perpanjangan waktu pelaporan. Permintaan tersebut sebagian besar berkaitan dengan penyesuaian terhadap sistem Coretax.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain wajib pajak, asosiasi dan pihak perantara pajak juga menyampaikan aspirasi serupa. Mereka menilai bahwa masa transisi sistem membutuhkan waktu adaptasi yang cukup agar pelaporan tetap akurat dan sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian merespons kondisi tersebut dengan kebijakan yang lebih fleksibel. Langkah ini menunjukkan pendekatan yang responsif dan berbasis kondisi lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Implikasi terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Negara</p>



<p class="wp-block-paragraph">Capaian pelaporan SPT yang menembus 13,05 juta menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih terjaga dengan baik. Hal ini menjadi indikator positif bagi stabilitas penerimaan negara dari sektor perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, kebijakan relaksasi juga mencerminkan keseimbangan antara penegakan aturan dan kemudahan layanan. Pemerintah berupaya menjaga kepatuhan tanpa mengabaikan tantangan teknis yang dihadapi wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data sementara menunjukkan bahwa penerimaan pajak masih tumbuh positif pada awal 2026. Kondisi ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang lebih adaptif tanpa mengganggu target fiskal secara signifikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penutup: Transformasi Pajak dan Tantangan ke Depan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaporan SPT Tahunan yang mencapai lebih dari 13 juta wajib pajak menjadi bukti bahwa sistem perpajakan Indonesia terus berkembang. Dukungan teknologi melalui Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan dalam jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, keberhasilan transformasi ini bergantung pada kesiapan sistem dan kemampuan wajib pajak dalam beradaptasi. Pemerintah perlu terus memperkuat sosialisasi, dukungan teknis, serta stabilitas sistem digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, sinergi antara kebijakan yang adaptif dan teknologi yang andal akan menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan sukarela. Hal ini sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara yang berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/6326280/pelaporan-spt-tahunan-sentuh-1263-juta-hingga-april-2026"><strong><em>Pelaporan SPT Tahunan Sentuh 12,63 Juta hingga April 2026</em></strong></a>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/pelaporan-spt-tahunan-capai-1305-juta-wp/">Pelaporan SPT Tahunan Capai 13,05 Juta WP</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/pelaporan-spt-tahunan-capai-1305-juta-wp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaporan SPT Badan Diperpanjang, Denda Dihapus</title>
		<link>https://optivara.id/pelaporan-spt-badan-diperpanjang-denda-dihapus/</link>
					<comments>https://optivara.id/pelaporan-spt-badan-diperpanjang-denda-dihapus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 12:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak Pribadi & Freelancer]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=191</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pelaporan SPT WP Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026, Sanksi Dihapus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Badan. Otoritas pajak juga menghapus sanksi administratif berupa denda dan bunga dalam periode relaksasi tersebut. Kebijakan ini memberi ruang tambahan bagi WP [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/pelaporan-spt-badan-diperpanjang-denda-dihapus/">Pelaporan SPT Badan Diperpanjang, Denda Dihapus</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Pelaporan SPT WP Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026, Sanksi Dihapus</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Badan. Otoritas pajak juga menghapus sanksi administratif berupa denda dan bunga dalam periode relaksasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini memberi ruang tambahan bagi WP Badan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi. Perpanjangan berlaku hingga 31 Mei 2026, atau satu bulan setelah batas normal pelaporan yang jatuh pada akhir April 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://optivara.id/bank-mandiri-sediakan-kur-2026-hingga-rp100-juta/"><strong><em>Bank Mandiri Sediakan KUR 2026 hingga Rp100 Juta</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dasar Kebijakan dan Aturan yang Berlaku</p>



<p class="wp-block-paragraph">DJP menetapkan kebijakan ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Aturan tersebut mengatur kebijakan perpajakan terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, DJP juga menyosialisasikan ketentuan ini melalui Pengumuman Nomor Peng-31/PJ.09/2026. Dalam aturan tersebut, DJP menegaskan bahwa WP Badan yang terlambat melapor hingga satu bulan setelah jatuh tempo tidak akan dikenai sanksi administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penghapusan sanksi mencakup denda keterlambatan dan bunga pajak. DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode relaksasi ini berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penghapusan Sanksi Berlaku Otomatis</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika DJP sebelumnya telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan pelaporan, otoritas pajak akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang terdampak transisi sistem administrasi perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Cakupan Perpanjangan dan Kewajiban Pajak</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perpanjangan waktu ini berlaku untuk dua hal utama. Pertama, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025. Kedua, penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara normal, WP Badan wajib melaporkan SPT paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, batas awal pelaporan adalah 30 April 2026. DJP kemudian memberikan relaksasi tambahan hingga akhir Mei 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">WP Badan tetap harus menyampaikan SPT Tahunan, termasuk SPT untuk bagian tahun pajak jika relevan. Selain itu, kewajiban pelunasan kekurangan pembayaran pajak juga tetap berlaku, meskipun tanpa sanksi selama masa relaksasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Respons DJP atas Permintaan Wajib Pajak</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas tingginya permintaan dari wajib pajak. DJP mencatat sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari WP Badan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permintaan juga datang dari masyarakat umum dan asosiasi perantara pajak. Banyak wajib pajak mengalami kendala dalam penggunaan sistem Coretax, sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk pelaporan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bimo menegaskan bahwa keputusan ini juga merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan. Pemerintah mempertimbangkan kondisi teknis dan kebutuhan wajib pajak dalam menetapkan kebijakan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertimbangan Kinerja Penerimaan Pajak</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski memberikan relaksasi pelaporan, DJP masih mengkaji kemungkinan perpanjangan untuk pembayaran pajak. Keputusan ini akan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data sementara menunjukkan pertumbuhan penerimaan pajak mencapai sekitar 18 persen dalam periode Januari hingga akhir April 2026. Namun, DJP tetap melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan lanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah kewajiban utama wajib pajak. WP Badan tetap harus melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan, hanya saja diberikan kelonggaran waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penutup dan Dampak ke Depan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perpanjangan pelaporan SPT WP Badan hingga 31 Mei 2026 menjadi langkah strategis DJP dalam menjaga kepatuhan pajak di tengah transisi sistem administrasi. Kebijakan ini juga menunjukkan pendekatan adaptif pemerintah terhadap tantangan teknis di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya penghapusan sanksi, WP Badan memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban tanpa tekanan tambahan. Ke depan, keberhasilan implementasi sistem Coretax akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi perpajakan di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/6326398/coretax-djp-tak-bisa-diakses-dirjen-pajak-akui-butuh-penyempurnaan"><strong><em>Coretax DJP Tak Bisa Diakses, Dirjen Pajak Akui Butuh Penyempurnaan</em></strong></a>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/pelaporan-spt-badan-diperpanjang-denda-dihapus/">Pelaporan SPT Badan Diperpanjang, Denda Dihapus</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/pelaporan-spt-badan-diperpanjang-denda-dihapus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>8,87 Juta SPT Tahunan Dilaporkan hingga 24 Maret 2026</title>
		<link>https://optivara.id/887-juta-spt-tahunan-dilaporkan-hingga-24-maret-2026/</link>
					<comments>https://optivara.id/887-juta-spt-tahunan-dilaporkan-hingga-24-maret-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 15:39:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak Pribadi & Freelancer]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=91</guid>

					<description><![CDATA[<p>LAPORAN SPT TAHUNAN CAPAI 8,87 JUTA HINGGA 24 MARET 2026 Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus menunjukkan tren positif menjelang batas akhir pelaporan. Hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 8.874.904 laporan. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Data tersebut disampaikan oleh Direktorat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/887-juta-spt-tahunan-dilaporkan-hingga-24-maret-2026/">8,87 Juta SPT Tahunan Dilaporkan hingga 24 Maret 2026</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">LAPORAN SPT TAHUNAN CAPAI 8,87 JUTA HINGGA 24 MARET 2026</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus menunjukkan tren positif menjelang batas akhir pelaporan. Hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 8.874.904 laporan. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan progres pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://optivara.id/alternatif-pinjam-uang-selain-bank-yang-aman/"><strong><em>Alternatif Pinjam Uang Selain Bank yang Aman</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">DOMINASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM PELAPORAN SPT</p>



<p class="wp-block-paragraph"><mark>Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan.</mark>&nbsp;Tercatat sebanyak 7.826.341 SPT berasal dari kelompok ini. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyumbang 863.272 laporan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kontribusi dari wajib pajak badan juga tetap signifikan, meski jumlahnya lebih kecil. Untuk badan usaha dengan tahun buku Januari hingga Desember, terdapat 183.583 SPT dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari badan usaha dengan tahun buku berbeda. Sejak 1 Agustus 2025, terdapat 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS dari kategori ini. Data ini menunjukkan bahwa berbagai segmen wajib pajak mulai aktif melaporkan kewajibannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DJP IMBAU WAJIB PAJAK SEGERA LAPOR SEBELUM BATAS WAKTU</p>



<p class="wp-block-paragraph">DJP mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukannya sebelum tenggat waktu. Langkah ini penting untuk menghindari sanksi administratif berupa denda maupun konsekuensi lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 24 Maret 2026 tercatat 8.874.904 SPT,” ujar Inge dalam keterangan resminya di Jakarta. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Batas waktu pelaporan SPT Tahunan umumnya jatuh pada akhir Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki tenggat hingga akhir April, tergantung tahun buku masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKTIVASI AKUN CORETAX TEMBUS 16,7 JUTA WAJIB PAJAK</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan pada sistem administrasi perpajakan digital melalui Coretax. Hingga 24 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.723.354.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi, yaitu sebanyak 15.677.209 akun. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun mencapai 955.508.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sektor instansi pemerintah, tercatat 90.411 akun telah aktif. Adapun wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun berjumlah 226.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peningkatan aktivasi ini menunjukkan percepatan transformasi digital dalam sistem perpajakan Indonesia. Coretax diharapkan dapat mempermudah pelaporan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KEPATUHAN PAJAK JADI KUNCI STABILITAS PENERIMAAN NEGARA</p>



<p class="wp-block-paragraph">Capaian pelaporan SPT dan peningkatan penggunaan sistem digital menjadi indikator penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. Pajak tetap menjadi sumber utama pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, DJP diperkirakan akan terus mendorong digitalisasi layanan serta meningkatkan edukasi kepada wajib pajak. Dengan waktu pelaporan yang semakin mendekati batas akhir, partisipasi aktif masyarakat akan sangat menentukan tingkat kepatuhan secara keseluruhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melihat tren saat ini, jumlah pelaporan SPT diperkirakan masih akan terus bertambah hingga batas waktu berakhir. Pemerintah berharap momentum ini dapat memperkuat budaya taat pajak di Indonesia secara berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/6300361/usai-segel-toko-perhiasan-mewah-bea-cukai-kini-periksa-puluhan-kapal-yacht"><strong><em>Usai Segel Toko Perhiasan Mewah, Bea Cukai Kini Periksa Puluhan Kapal Yacht</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/6300114/mengenal-under-invoicing-modus-manipulasi-nilai-perdagangan-yang-rugikan-negara"></a></p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/887-juta-spt-tahunan-dilaporkan-hingga-24-maret-2026/">8,87 Juta SPT Tahunan Dilaporkan hingga 24 Maret 2026</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/887-juta-spt-tahunan-dilaporkan-hingga-24-maret-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>99% ASN Kemenkeu Sudah Lapor Pajak SPT Tahunan via Coretax</title>
		<link>https://optivara.id/99-asn-kemenkeu-sudah-lapor-pajak-spt-tahunan-via-coretax/</link>
					<comments>https://optivara.id/99-asn-kemenkeu-sudah-lapor-pajak-spt-tahunan-via-coretax/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 13:13:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Manajemen Utang & Kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optivara.id/?p=60</guid>

					<description><![CDATA[<p>99 Persen ASN Kemenkeu Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Hampir seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Data terbaru menunjukkan tingkat kepatuhan mencapai sekitar 99 persen, menegaskan komitmen tinggi ASN Kemenkeu dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/99-asn-kemenkeu-sudah-lapor-pajak-spt-tahunan-via-coretax/">99% ASN Kemenkeu Sudah Lapor Pajak SPT Tahunan via Coretax</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">99 Persen ASN Kemenkeu Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hampir seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Data terbaru menunjukkan tingkat kepatuhan mencapai sekitar 99 persen, menegaskan komitmen tinggi ASN Kemenkeu dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menjadi teladan bagi masyarakat luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<strong><em><a href="https://optivara.id/bri-jadi-penyalur-kredit-terbesar-program-perumahan/">BRI Jadi Penyalur Kredit Terbesar Program Perumahan</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan sebagian kecil ASN belum melapor karena sedang menjalankan ibadah umrah. “Kalau Kementerian Keuangan hampir 99 persen.&nbsp;<mark>Kecuali ada beberapa yang lagi umrah waktu itu,” ujarnya usai menghadiri upacara pelantikan pejabat eselon II di Jakarta, Selasa (13/3/2026).</mark>&nbsp;Bimo menekankan bahwa pencapaian ini menunjukkan tingginya disiplin pegawai Kemenkeu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepatuhan Pajak ASN Menjadi Contoh bagi Masyarakat</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaporan SPT Tahunan oleh ASN di Kemenkeu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga simbol kepatuhan pajak yang ingin ditunjukkan pemerintah kepada publik. Bimo mengatakan, pencapaian hampir seluruh ASN melaporkan SPT menunjukkan pegawai negara mampu menjadi teladan kepatuhan pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain Kemenkeu, kementerian dan lembaga lainnya juga menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap imbauan DJP. Banyak instansi pemerintah mengikuti arahan untuk melaporkan SPT lebih awal menggunakan Coretax, sebelum batas akhir nasional 31 Maret 2026.&nbsp;<mark>“Kalau kementerian atau lembaga lain, hampir semuanya patuh pada deadline yang ditetapkan,” ujar Bimo.</mark></p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinasi DJP dengan berbagai kementerian dan lembaga menjadi kunci keberhasilan ini. Beberapa instansi yang diajak bekerja sama antara lain Kemenpan-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri. Kolaborasi ini memastikan setiap ASN atau pegawai melaporkan SPT tepat waktu dan sesuai prosedur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DJP Dorong Pelaporan SPT Lebih Awal</p>



<p class="wp-block-paragraph">DJP menekankan agar ASN melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pribadi lebih awal. Langkah ini bertujuan mendorong aparatur negara menjadi contoh kepatuhan pajak, sekaligus mengurangi penumpukan laporan menjelang batas akhir pelaporan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><mark>“Dengan pelaporan lebih awal, proses administrasi pajak dapat berjalan lebih lancar.</mark>&nbsp;Selain itu, ASN bisa menjadi contoh kepatuhan pajak yang baik bagi masyarakat,” kata Bimo. Sistem Coretax memungkinkan pelaporan secara cepat, aman, dan terintegrasi, sehingga pegawai tidak menghadapi kendala teknis yang sering terjadi di sistem sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemenpan-RB juga mendukung percepatan pelaporan melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026. Surat edaran ini mewajibkan seluruh ASN, TNI, dan Polri melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026. Kebijakan ini memberikan arahan yang jelas agar seluruh pegawai mematuhi tenggat waktu dan meningkatkan disiplin pelaporan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Manfaat Pelaporan SPT Lebih Awal bagi ASN dan Sistem Perpajakan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaporan lebih awal memberi sejumlah manfaat bagi ASN dan sistem perpajakan nasional. Bagi pegawai, pelaporan awal mengurangi risiko keterlambatan dan denda administratif. Bagi pemerintah, sistem administrasi pajak dapat mengelola data lebih efisien, meminimalkan risiko kesalahan input, dan mempercepat proses verifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bimo menekankan bahwa kerja sama antara DJP dan instansi pemerintah sangat penting untuk memastikan seluruh ASN mendapat panduan dan arahan yang tepat. Sistem Coretax menjadi alat efektif bagi pegawai Kemenkeu dan kementerian lain untuk melaporkan SPT secara digital, cepat, dan aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, pelaporan lebih awal meningkatkan kepatuhan pajak nasional secara keseluruhan. Dengan ASN sebagai contoh, masyarakat dapat terdorong untuk menunaikan kewajiban pajak mereka tepat waktu. Budaya kepatuhan ini diharapkan berdampak positif pada penerimaan negara dan transparansi pengelolaan pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangan dan Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun tingkat kepatuhan ASN Kemenkeu mencapai 99 persen, masih ada tantangan terkait pegawai yang sedang berada di luar negeri atau dalam kondisi khusus, misalnya sedang umrah. DJP dan Kemenpan-RB terus memastikan mekanisme pelaporan dapat diakses secara fleksibel oleh seluruh pegawai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinasi antar kementerian juga menjadi strategi penting. DJP melakukan sosialisasi intensif dan pendampingan teknis agar ASN memahami tata cara pelaporan SPT melalui Coretax. Strategi ini terbukti efektif meningkatkan kepatuhan, sekaligus membangun budaya pajak yang disiplin di kalangan aparatur negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesimpulan: ASN Kemenkeu Jadi Teladan Kepatuhan Pajak</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan hampir seluruh ASN Kemenkeu melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax menegaskan tingkat disiplin tinggi aparatur negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pelaporan awal tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga memberikan contoh kepatuhan pajak bagi masyarakat luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan Coretax, proses pelaporan menjadi lebih efisien, aman, dan terpantau, sehingga mendukung pencapaian target kepatuhan pajak nasional. Ke depan, diharapkan ASN dapat terus menjadi teladan kepatuhan pajak, memperkuat budaya disiplin pajak, dan meningkatkan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<strong><em><a href="https://www.liputan6.com/news/read/6296603/respons-pramono-soal-pjlp-dki-keluhkan-thr-kena-potong-pajak-hampir-rp-2-juta#google_vignette">Respons Pramono soal PJLP DKI Keluhkan THR Kena Potong Pajak Hampir Rp 2 Juta</a></em></strong>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://optivara.id/99-asn-kemenkeu-sudah-lapor-pajak-spt-tahunan-via-coretax/">99% ASN Kemenkeu Sudah Lapor Pajak SPT Tahunan via Coretax</a> appeared first on <a href="https://optivara.id">optivara.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optivara.id/99-asn-kemenkeu-sudah-lapor-pajak-spt-tahunan-via-coretax/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
