Pemkab Kukar Lunasi Pinjaman Rp820 Miliar ke Bankaltimtara

Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Lunasi Pinjaman Rp820 Miliar ke Bankaltimtara

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah menyelesaikan seluruh kewajiban pinjaman daerah senilai Rp820 miliar kepada Bankaltimtara. Pinjaman tersebut sebelumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah daerah dan kini telah dikembalikan sepenuhnya.

Baca Juga “Dua data centre MGLV amankan pinjaman jumbo Rp10,75 triliun dari BNI“

Kepastian mengenai pelunasan disampaikan Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri pada Kamis, 24 September 2026. Ia memastikan seluruh nilai pinjaman yang diterima pemerintah daerah dari Bankaltimtara sudah dibayarkan.

Pelunasan tersebut dilakukan beberapa bulan setelah fasilitas pembiayaan dicairkan pada Maret 2026. Dengan pembayaran terakhir pada September, kewajiban utama Pemkab Kukar terhadap bank pembangunan daerah tersebut dinyatakan selesai.

Pinjaman Rp820 Miliar Dicairkan pada Maret 2026

Fasilitas pinjaman senilai Rp820 miliar sebelumnya disepakati oleh Pemkab Kukar dan Bankaltimtara pada 13 Maret 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan akad kredit di Tenggarong.

Dalam proses tersebut, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menandatangani akad bersama Direktur Utama Bankaltimtara Muhamad Yamin. Pembiayaan itu digunakan untuk membantu menyelesaikan kebutuhan serta talangan pembiayaan pemerintah daerah sepanjang 2025.

Pinjaman tersebut memiliki karakter sebagai pembiayaan jangka pendek. Artinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dalam periode yang telah ditentukan dan tidak melewati tahun anggaran yang berlaku.

Setelah dana dicairkan pada Maret, Pemkab Kukar kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pemerintah daerah akhirnya menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut pada September 2026.

Aulia Rahman Pastikan Seluruh Pinjaman Sudah Dibayar

Aulia Rahman Basri menyatakan Pemkab Kukar telah mengembalikan seluruh dana sesuai dengan nilai pinjaman yang diterima. Pernyataan tersebut disampaikan ketika menjelaskan perkembangan kewajiban pembiayaan pemerintah daerah.

“Utang itu sudah lunas, kita sudah membayar sesuai dengan jumlah pinjaman yang ada,” kata Aulia.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa nilai pokok pinjaman Rp820 miliar telah diselesaikan oleh pemerintah daerah. Pelunasan dilakukan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026 sesuai dengan karakter fasilitas pinjaman jangka pendek tersebut.

Menurut Aulia, kewajiban tersebut memang sejak awal dirancang sebagai pinjaman dengan jangka waktu pendek. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pembayaran selesai sebelum periode tahun anggaran berakhir.

Pemkab Kukar Bayar Pinjaman Secara Bertahap

Sejak dana pinjaman dicairkan pada Maret 2026, Pemkab Kukar tidak langsung menyelesaikan seluruh kewajiban dalam satu pembayaran. Pemerintah daerah melakukan pengembalian secara bertahap hingga seluruh nilai pinjaman terpenuhi.

Pembayaran tersebut akhirnya rampung pada September. Dengan selesainya proses tersebut, fasilitas pinjaman Rp820 miliar tidak lagi menjadi kewajiban pembiayaan utama Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara.

Aulia menjelaskan bahwa pelunasan harus dilakukan sebelum masa tahun anggaran 2026 berakhir. Ketentuan tersebut berkaitan dengan sifat pinjaman yang sejak awal dikategorikan sebagai pembiayaan jangka pendek.

“Memang utang kita itu kan jangka pendek, harus dilunasi sebelum habis masa tahun anggaran,” ujar Aulia.

Penyelesaian pinjaman sebelum batas waktu menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah. Setelah pembayaran selesai, Pemkab Kukar kemudian melanjutkan proses administratif untuk memastikan transaksi tercatat sesuai ketentuan.

Pelunasan Masih Diikuti Proses Penatausahaan

Meskipun kewajiban pembayaran telah selesai, Pemkab Kukar masih melakukan penatausahaan atas fasilitas pinjaman tersebut. Tahapan ini berkaitan dengan penyelesaian administrasi dan pencatatan keuangan setelah seluruh pembayaran dilakukan.

Penatausahaan diperlukan agar transaksi pembiayaan yang telah diselesaikan tercatat dalam administrasi pemerintah daerah. Proses tersebut juga menjadi bagian dari pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aulia mengatakan proses administrasi tersebut masih berjalan setelah pelunasan dilakukan. Pemerintah daerah memastikan penyelesaian kewajiban tidak berhenti pada pembayaran, tetapi juga dilengkapi dengan pencatatan dan dokumen pendukung.

“Sekarang kami dalam tahap melakukan proses penatausahaan, sehingga ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Aulia.

Kewajiban Pinjaman Selesai pada September 2026

Dengan pelunasan yang dilakukan pada September, Pemkab Kukar telah menyelesaikan kewajiban atas fasilitas pinjaman Rp820 miliar yang diperoleh dari Bankaltimtara pada Maret 2026.

Pelunasan tersebut menjadi tahap akhir dari penggunaan fasilitas pembiayaan jangka pendek tersebut. Selanjutnya, pemerintah daerah masih menyelesaikan proses penatausahaan untuk memastikan seluruh transaksi tercatat secara administratif.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga perlu memastikan pengelolaan pembiayaan daerah tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengelolaan tersebut mencakup pencatatan, pembayaran kewajiban, serta penyelesaian administrasi setelah pinjaman berakhir.

Dengan seluruh nilai pinjaman telah dibayarkan, fokus pemerintah daerah kini berlanjut pada penyelesaian administrasi dan pengelolaan keuangan untuk periode berikutnya.

Baca Juga “Citigroup siapkan pertemuan pinjaman Paramount jelang penjualan utang“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *